BelitongToday, Tanjungpandan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Belitung melaksanakan kegiatan konsultasi publik II kajian lingkungan hidup strategis pembangunan jangka panjang daerah Kabupaten Belitung Tahun 2025-2045.
Sejumlah organisasi perangkat daerah lainnya, lembaga atau organisasi yang bergerak di lingkungan hidup, komponen masyarakat, serta undangan lainnya menghadiri acara tersebut.
Acara berlangsung di La Lucia Hotel Tanjungpandan, Senin (24/7).
Kegiatan tersebut berlangsung berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Serta, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS, mewajibkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyusun KLHS.
“Hal ini, untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi. Dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana, dan/atau Program,” kata Kepala DLH Belitung Yasa.
Ia menyebutkan, saat ini tahun 2023 Pemkab Belitung harus menyusun RPJPD yang memuat penjabaran dari visi dan misi. Serta, tujuan dan sasaran pembangunan daerah Kabupaten Belitung yang masuk ke dalam arah kebijakan dan strategi pembangunan.
Sehingga harapannya, dapat mencapai tujuan dan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018. Tentang Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS dalam penyusunan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dokumen RPJPD ini wajib disertai KLHS nya yang akan terintegrasi dalam dokumen RPJPD.
Mendapat Bantuan Tenaga Ahli
“Kegiatan penyusunan KLHS RPJPD ini pembiayaannya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Tahun 2023. Di mana proses penyusunannya mendapat bantuan dari Tim Tenaga Ahli yang kompeten di bidangnya. Sehingga, berdasarkan sertifikat penyusun KLHS yang ada dan Kelompok Kerja Kabupaten yang pembentukannya melalui SK Bupati,” jelasnya.
Yasa menjelaskan, proses penyusunan dokumen KLHS mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018. Serta, Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Dengan melibatkan Masyarakat atau Pemangku Kepentingan yang terlibat dalam dialog, diskusi, atau konsultasi publik.
“Kegiatan konsultasi publik 2 ini berlangsung untuk menindaklanjuti kegiatan Konsultasi Publik I tanggal 21 Juni 2023. Dengan melibatkan seluruh OPD di Kabupaten Belitung, masyarakat, pemangku kepentingan dan stakeholder,” tandasnya. (Adoy).