Bersembunyi Dibalik Kebijakan Efisiensi
Margono melanjutkan dengan adanya undang-undang ciptaker ini malah banyak pengusaha yang berlindung dengan judul efisiensi.
“Karena dengan adanya undang-undang ciptaker ini, efisiensi dibuka lebar dan yang dirugikan adalah pekerja karena nilai upah sangat jauh dibandingkan undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan ciptaker ini memang sudah disiapkan oleh pengusaha, namun timbal baliknya dengan kompensasi itu nilainya sangat jauh, maka saya katakan dengan ciptaker ini kita kebablasan sebenarnya, kami sebagai pekerja ini agak sulit mempertahankan apa yang menjadi hak kami, karena akan ada peluang beda tafsir antara kami pekerja dengan pihak manajemen,” pungkasnya.
Harapan Buruh
Margono menjelaskan, dari setiap regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah akan berdampak menguntungkan apabila pihak pemerintah bisa mengawasi pelaksanaan regulasi itu sendiri.
“Harapan kami tetap kepada pemerintah, karena sampai saat ini pemerintah kami lihat setengah hati, setengah hati maksudnya ketika kami berbicara dalam penegakan aturan mereka akan berkilah pihak manajemen tidak mampu, padahal kita sangat riskan sekali kita tidak bisa menutup mata, saya contohkan misalnya pengupahan dengan ciptaker nilainya tidak sebesar dengan undang-undang sebelumnya,” tegas Margono.
Dia menilai, apabila tidak ada ketegasan dari pemerintah maka buruh-buruh yang ada di Babel ini seperti jatuh ketimpa tangga pula.
“Jadi regulasi itu dikawal sehingga ada keadilan bagi buruh, kami tidak meminta 100 persen pemerintah membela buruh, tapi berada di posisi tengah saja sudah menguntungkan, mohon maaf saja, yang kita lihat sekarang tidak seperti itu, mereka seakan-akan tidak tahu, ketika buruh sudah berteriak baru mau tampil di depan, makanya saya sampaikan tadi jika buruh-buruh ini tidak berada di bawah naungan serikat organisasi maka mereka akan berjuang sendirian,” tutupnya. (Nazriel)







