Home / Crime in Belitong

Kamis, 5 Oktober 2023 - 17:40 WIB

Kejari Beltim Raih Pencapaian Tertinggi Implementasi Keadilan Restoratif di Bangka Belitung

Dokumentasi pelaksanaan RJ di Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

Dokumentasi pelaksanaan RJ di Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

BelitongToday, Manggar – Kejaksaan Negeri Belitung Timur meraih keberhasilan dalam menjalankan mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Hal ini, dengan menghentikan penuntutan pada sebanyak lima perkara yang terjadi di Belitung Timur.

Sebanyak lima perkara RJ tersebut menjadikan Kejaksaan Negeri Belitung Timur meraih pencapaian RJ tertinggi se-Provinsi Bangka Belitung hingga bulan Oktober 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Abdur Kadir melalui Kepala Seksi Intelijen Yoyok Junaidi memberikan penjelasan mengenai prestasi ini.

“Alhamdulillah tahun ini kita berhasil melakukan lima RJ. Perkara tersebut di antaranya yakni ES pasal 44 Ayat 1 dan 4, Ronal pasal 362 KUHP, Handwi pasal 362 KUHP, LP pasal 351 ayat 1 dan RR pasal 351 ayat 1,” kata Yoyok Junaidi.

Baca Juga  BNNK Belitung Sebut "Ikal" Pernah Jalani Asesmen Karena Penyalahgunaan Ini, Namun Tidak Sampai Selesai

Lebih lanjut, Yoyok menjelaskan, upaya RJ bertujuan untuk memulihkan perdamaian dan membangun kembali hubungan yang baik antara korban dan pelaku.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No.5 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.

Yoyok menerangkan, upaya RJ merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Belitung Timur untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum. Dan, mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam penanganan perkara.

Salah satu upaya yang akan terus pihaknya kembangkan lanjutnya, adalah mekanisme keadilan restoratif. Ini sebagai bentuk nyata dari upaya untuk menegakkan hukum dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum (Mario)

Baca Juga  Wow! Mulai dari Kasus Curat sampai Mucikari, Berikut Hasil Operasi Pekat Menumbing 2023 Polres Belitung Timur

Adapun persyaratan RJ adalah sebagai berikut:

  1. Tersangka telah meminta maaf dan korban telah memberikan maaf.
  2. Tersangka belum pernah dihukum sebelumnya.
  3. Tersangka merupakan pelaku pertama kali dalam tindak pidana yang dilaporkan.
  4. Ancaman pidana berupa denda dan penjara tidak melebihi 5 tahun.
  5. Tersangka berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
  6. Proses perdamaian secara sukarela melalui musyawarah mufakat, tanpa tekanan, paksaan, atau intimidasi.
  7. Tersangka dan korban sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke pengadilan karena tidak akan membawa manfaat lebih besar.
  8. Pertimbangan sosiologis juga menjadi faktor penentu.
  9. Respons positif dari masyarakat terhadap pendekatan Restorative Justice.

Share :

Baca Juga

Polres Belitung Timur

Crime in Belitong

Polres Belitung Timur Amankan Lima Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Perempuan

Crime in Belitong

Tiba di Pelabuhan Tanjungpandan, Perempuan Ini Langsung Dicokok Petugas, Bawa Sabu Seberat 107,3 Gram
Penasihat Hukum martoni

Crime in Belitong

Martoni Belum Dipindahkan ke Belitung, Penasihat Hukum Tersangka Pengrusakan Aset Foresta Kecewa
Operasi Zebra Menumbing

Crime in Belitong

Polres Belitung Timur Gelar Operasi Zebra Menumbing, Ini Sasaran Prioritas Pelanggaran
Mts Negeri 1

Crime in Belitong

Fasilitas Mts Negeri 1 Manggar Dirusak, Kaca Ruang Kelas Pecah Hingga Kipas Angin Dibakar

Crime in Belitong

โ€œTeror Petasan Merahโ€ di Air Merbau, Rumah Warga Dilempari Orang Tak Dikenal
Pelanggar Trantibummas

Crime in Belitong

Waduh! Jumlah Pelanggar Trantibummas di Belitung Meningkat Tajam dalam Dua Bulan, Ini Datanya

Crime in Belitong

Agung Maitreyawira Gelar Konferensi Pers Tindakan Pemukulan yang Dialami Anaknya, Sebut Sudah Melapor ke Polres Belitung