Home / Crime in Belitong

Minggu, 17 Maret 2024 - 12:29 WIB

Polisi Berhasil Ciduk Seorang Satpam THM di Bangka Tengah, Kedapatan Simpan 32 Paket Sabu

Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku pengedar narkotika berinisial, Ap alias Yanto (sumber foto: Humas Polda Babel).

Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku pengedar narkotika berinisial, Ap alias Yanto (sumber foto: Humas Polda Babel).

BelitongToday, Tanjungpandan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial, AP beberapa waktu lalu.

Pria tersebut berprofesi sebagai petugas pengamanan di salah satu THM di Kabupaten Bangka Tengah

Pelaku ditangkap karena kedapatan menyimpan puluhan paket kecil yang berisikan narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan di tempat kerjanya.

“Pelaku Ap alias Yanto ini merupakan salah satu petugas keamanan (security) ditempat hiburan itu,”kata Jojo melalui siaran persnya Sabtu 16 Maret 2024 kemarin.

Baca Juga  Tingkatkan Ketertiban dalam Berlalu Lintas, Polres Belitung Gelar Operasi Zebra Menumbing 2022

Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan 13 plastik strip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu.

Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang diantaranya 1 buah tas, 2 unit Handphone serta 1 unit sepeda motor.

Selanjutnya tim elakukan pengembangan di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

“Di rumah pelaku, juga ditemukan barang bukti berupa 19 plastik strip bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu, 2 unit timbangan digital,” ungkapnya.

Baca Juga  57 Pegawai Pemda Belitung Dites Urine, Ini Hasilnya

Dengan demikian, jumlah narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan pelaku sebanyak 32 paket, dengan total berat bruto 13,25 gram.

Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Ferdy sambo seumur hidup

Crime in Belitong

Ferdy Sambo dijerat pidana penjara seumur hidup atas pembunuhan Brigadir J
Tilang Manual Beltim

Crime in Belitong

Perhatian! Lengkapi Surat Kendaraan Anda, Polres Beltim Bakal Berlakukan Kembali Tilang Manual
Satpol PP Belitung

Crime in Belitong

Miris! Satpol PP Belitung Amankan 39 Pelanggar Indikasi Tindak Asusila Hingga Maret 2023

Crime in Belitong

‎Aksi Penyelundupan Sabu di Pelabuhan Tanjung Ru Berhasil Digagalkan Polisi, Ini Modusnya!

Crime in Belitong

BNNK Belitung Bentuk Sekolah Bersih Narkoba, Integrasikan Pendidikan Anti Narkoba dalam Pembelajaran

Crime in Belitong

Banyak Pelaku Pasang Badan, Ini Alasan Pemodal Aksi Penyelundupan Timah Urung Tertangkap

Crime in Belitong

Tim Patroli Perintis Polres Belitung Temukan Remaja yang Asyik Nongkrong, Minum Arak dan Bawa Sajam

Crime in Belitong

Polres Belitung Bongkar Peredaran Narkotika, Amankan 6 Tersangka dan Puluhan Gram Barang Bukti