Home / Crime in Belitong

Minggu, 17 Maret 2024 - 12:29 WIB

Polisi Berhasil Ciduk Seorang Satpam THM di Bangka Tengah, Kedapatan Simpan 32 Paket Sabu

Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku pengedar narkotika berinisial, Ap alias Yanto (sumber foto: Humas Polda Babel).

Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan pelaku pengedar narkotika berinisial, Ap alias Yanto (sumber foto: Humas Polda Babel).

BelitongToday, Tanjungpandan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria berinisial, AP beberapa waktu lalu.

Pria tersebut berprofesi sebagai petugas pengamanan di salah satu THM di Kabupaten Bangka Tengah

Pelaku ditangkap karena kedapatan menyimpan puluhan paket kecil yang berisikan narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan pelaku diamankan di tempat kerjanya.

“Pelaku Ap alias Yanto ini merupakan salah satu petugas keamanan (security) ditempat hiburan itu,”kata Jojo melalui siaran persnya Sabtu 16 Maret 2024 kemarin.

Baca Juga  Kawal Hak Pilih Masyarakat di Pilkada 2024, Bawaslu Belitung Gelar Patroli Hak Pilih

Dari hasil penggeledahan, tim berhasil menemukan 13 plastik strip bening kecil berisikan narkotika jenis sabu.

Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang diantaranya 1 buah tas, 2 unit Handphone serta 1 unit sepeda motor.

Selanjutnya tim elakukan pengembangan di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

“Di rumah pelaku, juga ditemukan barang bukti berupa 19 plastik strip bening kecil berisikan narkotika jenis Sabu, 2 unit timbangan digital,” ungkapnya.

Baca Juga  Putra Mantan Bupati Belitung H.AS Hananjoeddin Berpulang, Dikebumikan di Perth Australia

Dengan demikian, jumlah narkotika jenis sabu yang diamankan dari tangan pelaku sebanyak 32 paket, dengan total berat bruto 13,25 gram.

Setelah itu, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Hadapi Natal dan Tahun Baru 2023, Kapolres Beltim Pimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Lilin Menumbing 2022

Crime in Belitong

Satreskrim Polres Belitung Tangkap Satu Orang Pengerit BBM di SPBU Perawas, Berhasil Amankan Ratusan Liter Pertalite
Kasus Pencurian

Crime in Belitong

Kasus Pencurian di Beltim Marak, Disinyalir Karena Faktor Ekonomi
Mts Negeri 1

Crime in Belitong

Fasilitas Mts Negeri 1 Manggar Dirusak, Kaca Ruang Kelas Pecah Hingga Kipas Angin Dibakar

Crime in Belitong

Parah! Istri Bos SPBU di Belitung Ini Pukul Anak Anggota DPRD Belitung, Pihak Keluarga Lapor Polisi

Crime in Belitong

Misteri Penemuan 1,05 Kilogram Sabu di Pantai Batu Bedil Sungai Padang
Penasihat Hukum martoni

Crime in Belitong

Martoni Belum Dipindahkan ke Belitung, Penasihat Hukum Tersangka Pengrusakan Aset Foresta Kecewa
desa Bersinar

Crime in Belitong

BNNK Belitung Targetkan Bentuk Dua Desa Bersinar