BelitongToday, Tanjungpandan – Polres Belitung meringkus, BS (53) seorang pengurus panti asuhan pelaku persetubuhan terhadap anak asuhnya sendiri yang masih berada di bawah umur.
Pelaku diketahui telah melakukan aksi keji tersebut sejak 2022 sampai Mei 2024.
Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) aksi persetubuhan ini di salah satu panti asuhan di Tanjungpandan.
“Bukan pondok pesantren, karena ada beredar kabar terjadi di sebuah pondok pesantren,” kata Kasat Reskrim Polres Belitung, AKP Deki Marizaldi dalam acara konferensi pers di Mapolres Belitung, Rabu 22 Mei 2024.
Menurut AKP Deki, pelaku BS (53) diketahui melakukan aksi bejatnya tersebut secara berulang kali. Kejadian tersebut dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB.
“Aksinya dilakukan hingga tengah malam sampai korban lupa telah beberapa kali,” ungkapnya.
Kejadian ini terungkap dari laporan masyarakat kepada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Belitung.
Anak tersebut merasa trauma dan lari ke rumah warga di sekitar panti asuhan.
“Korban ke salah satu rumah warga dan warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke unit Perempuan Perlindungan Anak (PPA) Dinsos Belitung dan selanjutnya melapor ke Polres Belitung,” jelasnya.
Kejadian itu terjadi pada saat korban sedang tidur di kamar putri panti asuhan, kemudian salah satu pengurus panti asuhan memintanya pindah ke kamar belakang.
“Saat sedang tertidur pulas korban merasakan wajah dan kepalanya ditutup sebuah bantal dengan secara paksa lalu disetubuhi,”. imbuhnya.
Setelah selesai melakukan aksinya, pelaku mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun.
Hasil Visum Ditemukan Luka Sobek dan Robek
Sementara itu, dari hasil visum di RSUD Marsidi Judono Belitung ditemukan luka robek dan lecet pada alat kelamin korban.
Untuk melancarkan aksinya korban mengiming-imingi oleh pelaku dengan memberikan uang Rp100 ribu.
“Atas kejadian yang berulang-ulang kali tersebut korban merasa trauma dan melarikan diri dari panti asuhan tersebut,” imbuhnya.
Terancam 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dan/Atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman terhadap pelaku adalah maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegas AKP Deki Marizaldi. (Nazriel)







