Home / Crime in Belitong

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:04 WIB

Polres Belitung Bongkar Peredaran Narkotika, Amankan 6 Tersangka dan Puluhan Gram Barang Bukti

Konfres ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu oleh Polres Belitung (BelitongToday/IST-Humas Polres Belitung)

Konfres ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu oleh Polres Belitung (BelitongToday/IST-Humas Polres Belitung)

‎BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung berhasil mengungkap serangkaian kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Belitung sepanjang Februari hingga Maret 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka dengan total barang bukti sabu mencapai puluhan gram.

‎Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik mengungkapkan bahwa rangkaian penangkapan bermula pada Jumat, 20 Februari 2026 di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung RU, Kecamatan Badau.

Petugas meringkus tersangka berinisial RP (32) yang membawa 48,71 gram sabu dari Pulau Bangka.

‎”Barang bukti disembunyikan di dalam silencer knalpot sepeda motor untuk mengelabui petugas,” ujar AKP Martuani Manik dalam keterangannya, Rabu, 4 Maret 2026.

Baca Juga  Razia Penginapan, Satpol PP Belitung Amankan Satu Perempuan Hamil, Terindikasi Pelaku Prostitusi Online

Hasil pengembangan dari penangkapan RP, petugas menciduk RAR (36) di Desa Cerucuk pada hari yang sama.

RAR diduga berperan sebagai pengedar yang membagi paket narkotika tersebut. Dari kediamannya, polisi menyita timbangan digital dan plastik klip bening.

‎Operasi berlanjut pada Kamis (26/2) di Desa Aik Rayak, di mana petugas mengamankan MI (21) dan FS (29) dengan barang bukti 10,09 gram sabu. Terakhir, pada Selasa (3/3), petugas kembali menangkap dua tersangka, EP (22) dan FR (21), di Desa Air Merbau dengan sitaan 21,89 gram sabu.

Baca Juga  Tambah Wawasan Penegakan Hukum, Finalis Bujang Dayang Belitung Timur Sambangi Kejari Beltim

‎Saat ini, keenam tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru.

‎”Para pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kasat Resnarkoba.

‎Polres Belitung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba melalui Call Center Polri 110. (Nazriel/Rel)

Share :

Baca Juga

Tilang Manual Beltim

Crime in Belitong

Perhatian! Lengkapi Surat Kendaraan Anda, Polres Beltim Bakal Berlakukan Kembali Tilang Manual
kotak amal kubu

Crime in Belitong

Netizen Unggah Temuan Kotak Amal Hanyut di Jeramba Kubu, Diduga Milik Sebuah Masjid dan Sudah Dibobol Pencuri
ART mencuri Jam Tangan

Crime in Belitong

Seorang ART di Beltim Curi Jam Tangan Majikan Senilai Jutaan Rupiah, Berhasil Diringkus di Bengkulu

Crime in Belitong

Bentuk Desa Bersinar 2023, BNNK Belitung Masih Menunggu Arahan Pusat

Crime in Belitong

BREAKING NEWS! Nelayan Pencari Teripang Temukan Mortir Sisa Perang Dunia II

Crime in Belitong

Nama Jurnalis Belitong Today Dicatut Minta Bantuan Dana, Redaktur Pelaksana Sampaikan Klarifikasi
Menumbing 2023 Belitung Timur

Crime in Belitong

Wow! Mulai dari Kasus Curat sampai Mucikari, Berikut Hasil Operasi Pekat Menumbing 2023 Polres Belitung Timur
Membunuh

Crime in Belitong

Istri Sambo Heran Tidak Membunuh Siapa pun tetapi Duduk di Kursi Terdakwa