Home / Crime in Belitong

Rabu, 4 Maret 2026 - 18:04 WIB

Polres Belitung Bongkar Peredaran Narkotika, Amankan 6 Tersangka dan Puluhan Gram Barang Bukti

Konfres ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu oleh Polres Belitung (BelitongToday/IST-Humas Polres Belitung)

Konfres ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu oleh Polres Belitung (BelitongToday/IST-Humas Polres Belitung)

‎BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung berhasil mengungkap serangkaian kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Belitung sepanjang Februari hingga Maret 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang tersangka dengan total barang bukti sabu mencapai puluhan gram.

‎Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Martuani Manik mengungkapkan bahwa rangkaian penangkapan bermula pada Jumat, 20 Februari 2026 di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung RU, Kecamatan Badau.

Petugas meringkus tersangka berinisial RP (32) yang membawa 48,71 gram sabu dari Pulau Bangka.

‎”Barang bukti disembunyikan di dalam silencer knalpot sepeda motor untuk mengelabui petugas,” ujar AKP Martuani Manik dalam keterangannya, Rabu, 4 Maret 2026.

Baca Juga  Kejaksaan Negeri Beltim Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Hasil pengembangan dari penangkapan RP, petugas menciduk RAR (36) di Desa Cerucuk pada hari yang sama.

RAR diduga berperan sebagai pengedar yang membagi paket narkotika tersebut. Dari kediamannya, polisi menyita timbangan digital dan plastik klip bening.

‎Operasi berlanjut pada Kamis (26/2) di Desa Aik Rayak, di mana petugas mengamankan MI (21) dan FS (29) dengan barang bukti 10,09 gram sabu. Terakhir, pada Selasa (3/3), petugas kembali menangkap dua tersangka, EP (22) dan FR (21), di Desa Air Merbau dengan sitaan 21,89 gram sabu.

Baca Juga  Fantastis! Pemerintah Gelontorkan Rp4,6 Miliar untuk Pembangunan Situ Konservasi Kulong Minyak

‎Saat ini, keenam tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP terbaru.

‎”Para pelaku terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kasat Resnarkoba.

‎Polres Belitung mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba melalui Call Center Polri 110. (Nazriel/Rel)

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Penasihat Hukum Heran Kapolres Belitung Sebut Belum Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan

Crime in Belitong

Breaking News! Usut Dugaan Tipikor Dana Hibah KONI Belitung Periode 2016-2020, Kejari Belitung Geledah 4 Lokasi
Menumbing 2023 Belitung Timur

Crime in Belitong

Wow! Mulai dari Kasus Curat sampai Mucikari, Berikut Hasil Operasi Pekat Menumbing 2023 Polres Belitung Timur
Operasi Zebra Menumbing

Crime in Belitong

Operasi Zebra Menumbing 2023 di Polres Belitung Timur Resmi Berakhir, Jaring 279 Pelanggar
Tipikor Pangkalpinang

Crime in Belitong

PN Tipikor Pangkalpinang Gelar Sidang Perdana Kasus Tipikor Renovasi Gedung Bedah Sentral RSUD Beltim

Crime in Belitong

Polres Belitung Ungkap Kasus Judi Togel di Sebuah Warung Kopi

Crime in Belitong

Janda Tiga Anak di Belitung Ini Tergiur Bayaran Mengedarkan Sabu

Crime in Belitong

Polres Belitung Gelar Operasi Lilin Menumbing 2022, Fokus Pengamanan Natal dan Tahun Baru