Home / Crime in Belitong

Kamis, 16 Maret 2023 - 18:51 WIB

Kejari Belitung Timur Terapkan Restorative Justice untuk Dua Perkara

Kejaksaan Negeri Belitung Timur berikan Restorative Justice terhadap 2 kasus pencurian, Kamis (16/03)

Kejaksaan Negeri Belitung Timur berikan Restorative Justice terhadap 2 kasus pencurian, Kamis (16/03)

BelitongToday, Manggar – Kejaksaan Negeri Belitung Timur kembali melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap dua perkara yang terjadi di wilayah Belitung Timur.

Kasus tersebut yaitu pencurian motor di Desa Gantung yang dilakukan Erwin. Serta, kasus pencurian cetakan batako di bumdes Desa Aik Kelik yang dilakukan Ronald.

Kepala Kejaksaan Negeri Beltim, Abdur Kadir mengatakan bahwa RJ sudah sering kejaksaan lakukan guna membantu masyarakat.

“Sore ini RJ penghentian penuntutan dua perkara yaitu pencurian motor di Gantung dan pencurian cetakan batako di Desa Aik Kelik. Ini merupakan RJ ketiga kita di tahun ini,” kata Kajari Belitung Timur, Kamis (16/3) sore.

Baca Juga  BREAKING NEWS! Kejari Belitung Timur Tetapkan Tersangka Korupsi Renovasi Gedung Bedah RSUD, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

Restorative justice adalah sebuah proses di mana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama. Hal ini untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pemberian RJ kepada kedua tersangka berdasarkan beberapa pertimbangan.

“Kedua tersangka ini keluarganya dan korban sudah melakukan perdamaian dengan catatan pengembalian barang. Serta, memberikan biaya perbaikan terhadap motor dan cetakan batako yang mereka curi,” jelasnya.

Baca Juga  Lahan Kering di Jalan Bunga Desa Air Saga Terbakar, Damkar Belitung Berhasil Padamkan Api

Selain itu, kedua tersangka juga sudah memenuhi syarat RJ yaitu belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

Namun, apabila kedua tersangka melakukan tindak pidana lagi, mereka akan kami proses dan tidak akan ada RJ lagi.

“Kejaksaan hanya memberikan RJ satu kali dan ini menjadi pembelajaran berharga buat orang tuanya agar mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan tindak pidana lagi,” pungkasnya. (Mg1)

Share :

Baca Juga

Korupsi

Crime in Belitong

BREAKING NEWS! Kejari Belitung Timur Tetapkan Tersangka Korupsi Renovasi Gedung Bedah RSUD, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
Tambang Belitung Timur

Crime in Belitong

ABC, Bos Tambang Belitung Timur, Ditetapkan Tersangka oleh Gakkum KLHK, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Ronny Setiawan

Crime in Belitong

Oknum Staf TU di Beltim Edit Foto Siswi Jadi Tanpa Busana, Ronny Setiawan: Semua Korban akan Kami Dampingi
konferensi pers terkait perkembangan kasus pemeran Ikal di film Laskar Pelangi

Crime in Belitong

Kejari Belitung Timur Terima Berkas Perkara “Ikal” Laskar Pelangi, Abdur Kadir Janji Tangani Secara Profesional
11 Tersangka

Crime in Belitong

Foresta Menolak Cabut Laporan 11 Tersangka Pengrusakan, Korlap Samsul: Perjuangan Berlanjut Sesuai Data dan Fakta
ATM

Crime in Belitong

Belajar dari YouTube, Mantan Pegawai Vendor ATM Nekat Bobol Mesin ATM di Kelapa Kampit
Serikat Pekerja PT GNI

Crime in Belitong

Kronologi Bentrokan Maut Versi Serikat Pekerja PT GNI

Crime in Belitong

Brimob Evakuasi 20 Mortir Sisa Perang Dunia II, Mortir Tersebut Bakal Diledakkan