Home / Crime in Belitong

Kamis, 16 Maret 2023 - 18:51 WIB

Kejari Belitung Timur Terapkan Restorative Justice untuk Dua Perkara

Kejaksaan Negeri Belitung Timur berikan Restorative Justice terhadap 2 kasus pencurian, Kamis (16/03)

Kejaksaan Negeri Belitung Timur berikan Restorative Justice terhadap 2 kasus pencurian, Kamis (16/03)

BelitongToday, Manggar – Kejaksaan Negeri Belitung Timur kembali melakukan Restorative Justice (RJ) terhadap dua perkara yang terjadi di wilayah Belitung Timur.

Kasus tersebut yaitu pencurian motor di Desa Gantung yang dilakukan Erwin. Serta, kasus pencurian cetakan batako di bumdes Desa Aik Kelik yang dilakukan Ronald.

Kepala Kejaksaan Negeri Beltim, Abdur Kadir mengatakan bahwa RJ sudah sering kejaksaan lakukan guna membantu masyarakat.

“Sore ini RJ penghentian penuntutan dua perkara yaitu pencurian motor di Gantung dan pencurian cetakan batako di Desa Aik Kelik. Ini merupakan RJ ketiga kita di tahun ini,” kata Kajari Belitung Timur, Kamis (16/3) sore.

Baca Juga  Updated Penerbangan Internasional di Belitung, Bakal Ada Kejutan, Ini Kata Djoni Alamsyah!

Restorative justice adalah sebuah proses di mana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama. Hal ini untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pemberian RJ kepada kedua tersangka berdasarkan beberapa pertimbangan.

“Kedua tersangka ini keluarganya dan korban sudah melakukan perdamaian dengan catatan pengembalian barang. Serta, memberikan biaya perbaikan terhadap motor dan cetakan batako yang mereka curi,” jelasnya.

Baca Juga  Tingkatkan Partisipasi Pemilih di Pemilu 2024, KPU Belitung Gelar Sosialisasi Pendidikan Pemilih

Selain itu, kedua tersangka juga sudah memenuhi syarat RJ yaitu belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya.

Namun, apabila kedua tersangka melakukan tindak pidana lagi, mereka akan kami proses dan tidak akan ada RJ lagi.

“Kejaksaan hanya memberikan RJ satu kali dan ini menjadi pembelajaran berharga buat orang tuanya agar mengawasi anak-anaknya agar tidak melakukan tindak pidana lagi,” pungkasnya. (Mg1)

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Polres Belitung Gelar Operasi Lilin Menumbing 2022, Fokus Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Operasi Antik

Crime in Belitong

Gelar Operasi Antik 2023, Polres Belitung Timur Berhasil Amankan Satu Orang
Kasus Pencurian

Crime in Belitong

Kasus Pencurian di Beltim Marak, Disinyalir Karena Faktor Ekonomi
Polda

Crime in Belitong

Dirkrimum Polda Babel Pastikan Kondisi Martoni Cs dalam Keadaan Baik, Rutin Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Tahanan
Pledoi

Crime in Belitong

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Bedah Sentral RSUD Beltim Bacakan Pledoi
FKRB

Crime in Belitong

FKRB Belitung Minta Polda Babel Tidak Bertele-tele Pindahkan Penahanan Martoni Cs

Crime in Belitong

12 Pelaku Penyalahgunaan Dibekuk, Peredaran Narkotika di Belitung Semakin Mengkhawatirkan

Crime in Belitong

Pengurus Panti Asuhan di Belitung Ini Setubuhi Anak Asuhnya Sendiri, Korban Diimingi Uang Rp100 Ribu