Home / Crime in Belitong

Rabu, 29 Maret 2023 - 23:54 WIB

Banyak Kapal Belum Memiliki ISR, Polda Babel Kunjungi PPN Tanjungpandan

Kalabuh PPN Tanjungpandan, Arif Usman, bersama Syahbandar Yovan menerima tim dari Polda Babel, Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang, dan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.

Kalabuh PPN Tanjungpandan, Arif Usman, bersama Syahbandar Yovan menerima tim dari Polda Babel, Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang, dan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo.

BelitongToday, Tanjungpandan – Direktorat Reskrimsus Polda Bangka Belitung bersama Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio Pangkalpinang, dan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, berkunjung ke Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan, Rabu (29/3).

Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara, Arif Usman, bersama Subpokja Kesyahbandaran, Yovan Aspirandi menerima kunjungan kerja tersebut.

Dalam pertemuan tersebut membahas mengenai penertiban penggunaan Radio Kapal Perikanan.

Kalabuh Tanjungpandan, Arif Usman mengatakan, penertiban mereka lakukan kepada kapal perikanan (kapal penangkap dan kapal pengangkut) di wilayah PPN Tanjungpandan.

Baca Juga  Destinasi Wisata Kulong Purun Desa Air Merbau Diresmikan, Yuk Intip Keindahannya

“Hal ini karena berdasarkan data bahwa masih banyak kapal perikanan yang belum memiliki Izin Stasiun Radio (ISR),” ujar Arif.

Menurutnya, walaupun demikian, sudah banyak juga kapal perikanan yang sudah melengkapi dokumen ISR tersebut. Arif menambahkan, bahwa dokumen ISR sangat penting dalam rangka keselamatan pelayaran.

Oleh karena itu, ia mengharapkan ke depan, semua kapal perikanan di wilayah PPN Tanjungpandan dapat melengkapi ISR sesuai ketentuan.

“Harapan kami ke depannya semua kapal perikanan di wilayah PPN Tanjungpandan melengkapi dengan radio yang sesuai ketentuan dan regulasi yang ada,” ucap Arif.

Baca Juga  Waduh! Jumlah Pelanggar Trantibummas di Belitung Meningkat Tajam dalam Dua Bulan, Ini Datanya

Mengenai peruntukan ISR, semua kapal ikan nelayan yang memiliki radio komunikasi maritim, harus berizin. Bila hanya menggunakan radio namun tidak berizin, sanksinya berat sesuai UU Nomor 36 Tahun 1999, Pasal 53, penjara 4 tahun denda Rp400 juta. Dan bila mengakibatkan matinya seseorang, bisa mendapat hukuman pidana dengan penjara paling Iama 15 tahun. (tim/ril)

Share :

Baca Juga

Staf SMA di Beltim

Crime in Belitong

Miris! Oknum Staf TU SMA di Beltim Edit Foto Siswi Jadi Tanpa Busana, Ternyata Korban Lebih dari Satu

Crime in Belitong

Brimob Evakuasi 20 Mortir Sisa Perang Dunia II, Mortir Tersebut Bakal Diledakkan
sabu-sabu

Crime in Belitong

Simpan 43 Paket Sabu, Pria Pendatang Asal Sumsel Ini Dibekuk Satreskoba Polres Beltim

Crime in Belitong

Bentuk Desa Bersinar 2023, BNNK Belitung Masih Menunggu Arahan Pusat
Kuasa Hukum

Crime in Belitong

Kuasa Hukum Martoni CS Upayakan Penangguhan Penahanan, Sudah Kumpulkan Tanda Tangan Istri dan Keluarga Tersangka
penembakan

Crime in Belitong

Penembakan Massal Nodai Perayaan Tahun Baru Imlek
Polres

Crime in Belitong

Polres Beltim Ringkus Tiga Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Ketiganya Merupakan Warga Pendatang
Tabung Gas Elpiji Digondol maling

Crime in Belitong

10 Tabung Gas Elpiji Warga Desa Air Merbau Raib Digondol Pencuri, Ketua RT Minta Warga Waspada