BelitongToday, Manggar – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Timur, Abdur Kadir mengatakan pihaknya telah menerima berkas perkara kasus yang menjerat, ZP (26) pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi.
Hal ini Abdur Kadir sampaikan saat menggelar konferensi pers. Konferensi Pers terkait perkembangan kasus penipuan pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi, Jum’at (23/6) kemarin.
Ia menegaskan, akan menangani perkara tersebut secara profesional sehingga masyarakat mendapatkan keadilan.
“Siapapun yang melanggar hukum pasti akan ditindak,” tegasnya.
Kendati demikian, Abdur melanjutkan, ada sejumlah pertimbangan yang dapat meringankan ketiga tersangka, salah satunya para tersangka masih berumur muda.
“Ketiga tersangka masih muda, dan Ikal sendiri merupakan aktor di film Laskar Pelangi. Tentunya, dia punya reputasi yang baik, mengapa melakukan tindak pidana, banyak sebabnya. Oleh karena itu, rasa keadilan masyarakat juga perlu menjadi pertimbangan,” paparnya.
Ikal Terjerat Kasus Penipuan
Pemeran Ikal di film Laskar Pelangi, Zulfani Pasha ditangkap polisi akibat melakukan tindak penipuan diaplikasi Mi-Chat
Dalam meluncurkan aksinya tersangka mendapat bantuan dari istrinya (PA) dan satu orang teman. Dengan berpura-pura menawarkan jasa plus-plus di salah satu penginapan di Manggar, Belitung Timur.
“Jadi pada hari Jumat 28 April pukul 22.30 WIB di Penginapan Nova yang berada di SPBU Padang, tersangka menipu korban. Mereka menawarkan pijat plus-plus via aplikasi seharga Rp500 ribu,” kata Wakapolres Beltim Kompol Poltak ST. Purba dalam konferensi pers sebelumnya.
Setibanya di kamar di penginapan, korban yang tertarik memakai jasa plus-plus memberikan uang yang sebelumnya mereka sepakati via aplikasi michat.
Kemudian setelah menerima uang tersebut, PA (Istri Zulfani) berpura-pura mengambil handuk dan pergi menemui suaminya yang telah menunggu di mobil.
Setelah berhasil mengelabui korbannya, ke tiga pelaku langsung kabur menuju wilayah, Gantung, Belitung Timur.
“Saat melarikan diri teman korban berhasil mengikuti mobil pelaku hingga Desa Selinsing. Namun, saat mobilnya berhenti, pelaku malah mengacungkan sebuah katana kepada teman korban,” ungkapnya.
Selain itu, ketiga tersangka juga melindas satu unit motor polisi yang mencoba menghentikan laju mobil yang mereka kendarai.
“Atas perbuatannya, Ikal disangkakan pasal 335 ayat 1 KUHP, sedangkan Putri Pasal 378 KUHP dan Aldi Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951,” tutupnya. (Mario)







