“Sedangkan untuk long time tarifnya Rp3 juta per delapan jam,” bebernya.
Sani menjelaskan, uniknya, perempuan berinisial R (26) ini tidak memiliki akun aplikasi Mi-chat.
Oleh karena itu, dalam transaksinya R (26) bekerja sama dengan seorang perempuan berinisial L yang diduga sebagai mucikari.
“Setiap transaksi perempuan berinisial L sebagai mucikari juga mendapatkan bagian misalnya dari Rp600 ribu mucikari mendapatkan Rp100 ribu untuk short time,” terangnya.
Sedangkan untuk long time, lanjut Sani, terduga mucikari mendapatkan Rp500 ribu dari harga yang mereka sepakati yakni Rp3 juta untuk delapan jam.
“Perempuan berinisial R (26) hanya berada di tempat tertentu dan tidak tahu apa-apa, begitu mendapat kontak ada tamu jam sekian, tinggal buka pintu tapi urusan chatting mami atau mucikari yang langsung melayani,” imbuhnya.
Sani menjelaskan, pihaknya meminta kedua perempuan pelaku prostitusi daring tersebut untuk menandatangani suat pertanyaan agar tidak mengulangi perbuatan tersebut.
Keduanya telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 204 tentang Ketertiban Umum pasal 37 yang berbunyi setiap orang dilarang bertingkah laku dan/atau berbuat asusila dan melakukan pornografi dan pornoaksi.
“Tindak lanjut kami arahkan kami berikan pembinaan dan minta menandatangani surat pernyataan,” paparnya.







