Seiring pemekaran wilayah, Kabupaten Belitung Timur (Beltim) akhirnya juga menetapkan pakaian adat dalam Perda Kabupaten Belitung Timur Nomor 11 Tahun 2015 tentang Rumah Adat, Pakaian Adat dan Pakaian Pengantin Adat Melayu Belitong di Kabupaten Belitung Timur. Penamaan dan bentuk pakaian adat dalam perda ini juga hampir sama seperti yang ditetapkan sebelumnya dalam Perda Kabupaten Belitung nomor 11 Tahun 2001.
Dalam perda Kabupaten Belitung, pembagiannya ditulis : Pakaian adat pria dan pakaian adat wanita. Sedangkan dalam perda Kabupaten Beltim ditulis : Pakaian Adat Laki dan Pakaian Adat Bini. Penulisan bentuk pakaian adat tidak ada perbedaan yakni 1. Bajuk Kancing Limak dan 2. Bajuk Teluk Belange. Begitu juga dengan bentuk Pakaian Adat Bini yang ditulis sama yakni Bajuk Kebayak Panjang dan Bajuk Kurong. Hanya saja dalam penulisan Bajuk Kebayak Panjang ditulis istilah tambahan yakni bajuk seting.
Perda Beltim sudah dilengkapi dengan penjelasan mengenai makna yang terkandung dalam pakaian adat.
Makna yang terkandung dalam Pakaian Adat Laki yakni :
a. kancing baju (kancing lima) melambangkan rukun islam orang-orang Belitong (pendatang/pemukim dari beberapa suku bangsa besar di Nusantara seperti Kalimantan, Sumatera, Jawa, Sulawesi dan Maluku);
b. leher bulat bermakna kebulatan tekad, bersatu dalam membangun Daerah;
c. tiga saku baju bermakna kerukunan antar umat beragama;
d. lengan panjang bermakna kegotong royongan antara sesama warga masyarakat;
e. badan baju bermakna bahwa masyarakat melayu Belitong menjunjung tinggi adat istiadat leluhur yang dibudayakan dalam kehidupan sehari-hari;
f. celana panjang bermakna keuletan dalam kerja;
g. kain sarung bermakna kesatuan dalam kebhinekaan, suku bangsa penduduk Melayu Belitong;
h. kain dipakai sebatas bawah lutut bermakna menjunjung tinggi tata susila, menutup aurat menjaga kehormatan pribadi.







