Home / Crime in Belitong

Kamis, 3 Agustus 2023 - 17:09 WIB

Polres Belitung Timur Amankan Lima Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Konferensi pers Polres Belitung Timur terhadap penangkapan lima orang tersangka pengedar dan pemakai narkotika di wilayah hukum Polres Belitung Timur pada kurun waktu Juni dan Juli lalu, Kamis (3/8) pagi.

Konferensi pers Polres Belitung Timur terhadap penangkapan lima orang tersangka pengedar dan pemakai narkotika di wilayah hukum Polres Belitung Timur pada kurun waktu Juni dan Juli lalu, Kamis (3/8) pagi.

BelitongToday, Manggar – Polres Belitung Timur berhasil mengamankan sebanyak lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu Juni-Juli lalu.

Lima orang tersangka pengedar sekaligus pemakai narkotika jenis sabu-sabu diamankan Tim Rajawali Polres Belitung Timur.

Kelima tersangka tersebut terdiri dari empat orang laki-laki dan satu perempuan. Penangkapan dengan waktu dan lokasi yang berbeda.

Kapolres Belitung Timur, AKBP Arif Kurniatan mengungkapkan tersangka pertama, EL (27) pihaknya tangkap pada (10/6). Tim mengamankannya di Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung dengan barang bukti 0,24 gram sabu-sabu.

Baca Juga  Belajar dari YouTube, Mantan Pegawai Vendor ATM Nekat Bobol Mesin ATM di Kelapa Kampit

Kemudian tersangka, RU (33), penangkapan di Desa Lenggang, Kecamatan Gantung pada, Sabtu (10/6) dengan barang bukti 0,25 gram sabu-sabu.

Selanjutnya, tersangka, TO (32) tim amankan pada, Rabu (19/7) pukul 00.20 WIB di Desa Lalang, Kecamatan Manggar dengan barang bukti sabu-sabu seberat 0,15 gram.

Sementara tersangka, NE (50) dan NA (36) penangkapan di Desa Lalang, Kecamatan Manggar pada (19/7). Dengan barang bukti 2,91 gram sabu-sabu.

“Semua penangkapan tersangka berdasarkan hasil pengembangan. Untuk NA, kami amankan karena bersamaan dengan tersangka lain dan hasil tes urinenya positif,” ungkap AKBP Arif, Kamis (3/8).

Baca Juga  Update Terbaru Kasus Penyelundupan Timah di Selat Nasik, Polda Babel Tetapkan 14 Orang Tersangka

AKBP Arif menerangkan untuk pasal yang disangkakan kepada semua tersangka yakni pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal empat tahun penjara.

“Saat ini kelima tersangka mendekam di Polres Belitung Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Kapolres. (Mario)

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

โ€ŽPolres Belitung Amankan 5 Remaja Terlibat Perang Sarung di Jalan Merdeka
Dua Perempuan

Crime in Belitong

Kisah Pilu Dua Perempuan Pelaku Prostitusi Online, Mengaku Terlilit Hutang Hingga Menjadi Tulang Punggung Keluarga
toko kelontong

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Panggil Dua Pemilik Toko Kelontong yang Kedapatan Jual Miras, Barang Bukti Bakal Dimusnahkan
Menumbing 2023 Belitung Timur

Crime in Belitong

Wow! Mulai dari Kasus Curat sampai Mucikari, Berikut Hasil Operasi Pekat Menumbing 2023 Polres Belitung Timur
Satpol PP Belitung

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Amankan 15 Orang, Mayoritas Pelaku Prostitusi Online
Razia Panti Pijat

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Razia Panti Pijat, Satu Panti Pijat Kedapatan Habis Izin Usaha
Membunuh

Crime in Belitong

Istri Sambo Heran Tidak Membunuh Siapa pun tetapi Duduk di Kursi Terdakwa
Tersangka Pengrusakan Aset

Crime in Belitong

BREAKING NEWS! 10 Tersangka Pengrusakan Aset Foresta Lestari Dwikarya Dipulangkan ke Belitung, Kecuali Martoni