Home / Crime in Belitong

Selasa, 8 Agustus 2023 - 20:40 WIB

BREAKING NEWS! Kejari Belitung Timur Tetapkan Tersangka Korupsi Renovasi Gedung Bedah RSUD, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Timur melakukan penahanan terhadap, YT tersangka tindak pidana korupsi renovasi gedung bedah sentral UPT RSUD Belitung Timur tahun anggaran 2018, Senin (7/8) kemarin.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung Timur melakukan penahanan terhadap, YT tersangka tindak pidana korupsi renovasi gedung bedah sentral UPT RSUD Belitung Timur tahun anggaran 2018, Senin (7/8) kemarin.

BelitongToday, Manggar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung Timur menetapkan tersangka berinisial, YT atas kasus tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan renovasi gedung bedah sentral UPT RSUD Belitung Timur tahun anggaran 2018.

Kejari Belitung Timur menetapkan YT sebagai tersangka, pada Senin (7/8) kemarin.

Sehingga, perempuan tersebut saat ini sudah menjadi tersangka. Karena, pada pekerjaan renovasi gedung RSUD Belitung Timur, ia telah merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.

Kejari Beltim menahan YT di rumah tahanan atau Lapas Tanjungpandan hingga 20 hari ke depan atas dasar bukti yang cukup.

Baca Juga  Kondisi Foresta Kembali Memanas, Massa Pecahkan Kaca Mobil dan Tebang Pohon Kelapa Sawit

“Kerugian keuangan negara mencapai Rp200 juta lebih. Tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek renovasi gedung,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Belitung Timur, Yoyok Junaidi.

Yoyok menerangkan, YT terkena sangkaan primair pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana, di ubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pidana Korupsi.

Baca Juga  Kantor Foresta Lestari Dwikarya Jadi Lautan Api, Belum Diketahui Secara Pasti Pemicu Pembakaran

“Penerapan tersangka berdasarkan Surat Perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur dalam perkara tersebut, yakni renovasi gedung bedah sentral,” katanya.

Yoyok menambahkan, pihaknya saat ini juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Hal ini, untuk membuktikan perbuatan yang tersangka lakukan serta memperkuat adanya alat bukti.

“Kami juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi,” tutup Yoyok. (Mario)

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Polisi Berhasil Ciduk Seorang Satpam THM di Bangka Tengah, Kedapatan Simpan 32 Paket Sabu
PT GNI Morowali

Crime in Belitong

Fakta Bentrokan Maut di PT GNI Morowali Utara
Ikal Laskar Pelangi

Crime in Belitong

Berkas Kasus Penipuan Mi-chat Ikal Laskar Pelangi Sudah Masuk Ke Kejari Beltim
Sidang

Crime in Belitong

Sidang Perdana Pengrusakan Aset Foresta Lestari Dwikarya, 11 Terdakwa Dijerat Pasal Berbeda
ATM

Crime in Belitong

Belajar dari YouTube, Mantan Pegawai Vendor ATM Nekat Bobol Mesin ATM di Kelapa Kampit
Mayat

Crime in Belitong

Ini Penjelasan Polisi Terkait Mayat Bunuh Diri, Sebut Miliki Kepribadian Tertutup
Edit Foto tanpa busana

Crime in Belitong

Kasus Edit Foto Siswi Menjadi Tanpa Busana di Beltim Masuk Tahap Penyidikan, Kapolres: Apabila Terbukti Pidana Kasus Tetap Dinaikkan
Makassar

Crime in Belitong

Dua Remaja di Makassar yang Culik dan Bunuh Bocah 11 Tahun Ingin Menjual Organ Tubuh Korban