Home / Crime in Belitong

Jumat, 1 September 2023 - 14:02 WIB

Kasus Tipikor Renovasi Gedung Bedah Sentral RSUD Beltim Masuki Tahap Dua

Tersangka kasus dugaan tipikor renovasi gedung bedah sentral RSUD Kabupaten Belitung Timur, YT (dua dari kiri) bersama penasihat hukumnya.

Tersangka kasus dugaan tipikor renovasi gedung bedah sentral RSUD Kabupaten Belitung Timur, YT (dua dari kiri) bersama penasihat hukumnya.

BelitongToday, Manggar – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pelaksanaan pekerjaan renovasi gedung bedah sentral RSUD Kabupaten Belitung Timur, Tahun Anggaran (TA) 2018 sudah memasuki tahap dua.

Hal tersebut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Yoyok Junaidi, sampaikan kepada BelitongToday, Kamis (31/8).

Yoyok menjelaskan, tahap dua adalah penyerahan tersangka dengan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum.

Yoyok menerangkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan perkara YT, tersangka kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal ini agar penetapan persidangan bisa segera keluar.

Baca Juga  Kembali Membaik, Volume Ekspor Kerapu Hidup Belitung Menuju Hong Kong Capai 57 Ton

“Oleh karena itu, nanti setelah keluar penetapan persidangan, dari kejaksaan negeri akan mengirimkan jaksa penuntut umum. Hal ini, untuk melakukan pembuktian terhadap perkara yang kami ajukan di pengadilan tipikor untuk membuktikan kesalahan terdakwa,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia membeberkan, bertempat di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II Tanjungpandan. Juga pihaknya telah lakukan penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti, pada Kamis (31/8).

“Bahwa penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti tersangka YT berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Kamis (31/8),” ungkapnya.

Baca Juga  Satpol PP Belitung Amankan 15 Orang, Mayoritas Pelaku Prostitusi Online

Yoyok mengatakan, YT terkena sangkaan primair pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah berubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mario)

Share :

Baca Juga

Polres

Crime in Belitong

Polres Beltim Ringkus Tiga Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Ketiganya Merupakan Warga Pendatang
Menumbing 2023

Crime in Belitong

Gelar Operasi Keselamatan Menumbing 2023, Satlantas Polres Belitung Kedepankan Edukasi dan Imbauan

Crime in Belitong

57 Pegawai Pemda Belitung Dites Urine, Ini Hasilnya
Tilang Manual Beltim

Crime in Belitong

Perhatian! Lengkapi Surat Kendaraan Anda, Polres Beltim Bakal Berlakukan Kembali Tilang Manual

Crime in Belitong

12 Pelaku Penyalahgunaan Dibekuk, Peredaran Narkotika di Belitung Semakin Mengkhawatirkan
Staf SMA di Beltim

Crime in Belitong

Miris! Oknum Staf TU SMA di Beltim Edit Foto Siswi Jadi Tanpa Busana, Ternyata Korban Lebih dari Satu
Kejaksaan Negeri

Crime in Belitong

Kejaksaan Negeri Manggar Terapkan Restorative Justice Terhadap Satu Kasus KDRT
FKRB

Crime in Belitong

FKRB Belitung Minta Polda Babel Tidak Bertele-tele Pindahkan Penahanan Martoni Cs