Home / Crime in Belitong

Minggu, 17 September 2023 - 11:49 WIB

Penangguhan Penahanan Martoni Cs Ditolak, Kuasa Hukum Upayakan Pemindahan Penahanan 11 Tersangka

Dokumentasi kuasa hukum 11 tersangka kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya menggelar pertemuan untuk menindaklanjuti surat penolakan permohonan pengajuan penangguhan terhadap 11 orang kliennya beberapa waktu lalu.

Dokumentasi kuasa hukum 11 tersangka kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya menggelar pertemuan untuk menindaklanjuti surat penolakan permohonan pengajuan penangguhan terhadap 11 orang kliennya beberapa waktu lalu.

BelitongToday, Tanjungpandan – Polres Belitung menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap 11 tersangka pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya pada Agustus lalu.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Polres Belitung dalam Surat Nomor:B/728/IX/RES.1.11./2023/RESKRIM yang bertandatangan Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Jean Alvin Sinulingga pada, Rabu (13/9) lalu.

Surat tersebut tertuju kepada kantor hukum Sulius Putra dan Partners Tim PH untuk Belantu.

Dalam surat tersebut tercantum bahwa penangguhan penahanan terhadap 11 tersangka belum dapat pihaknya penuhi. Hal ini berdasarkan saran dan pendapat dari tim penyidik.

Baca Juga  Operasi Zebra Menumbing 2023 di Polres Belitung Timur Resmi Berakhir, Jaring 279 Pelanggar

Menindaklanjuti hal tersebut, perwakilan kuasa hukum 11 tersangka yang tergabung dalam tim penasihat hukum untuk Belantu, Adetia Sulius Putra mengatakan bahwa informasi penolakan pengajuan permohonan penangguhan terhadap 11 tersangka sudah pihaknya sampaikan kepada pihak keluarga.

Lebih lanjut, Adetia menjelaskan, pihaknya kemudian mengajukan pemindahan penahanan 11 tersangka dari Mapolda Bangka Belitung ke Polres Belitung.

“Semoga pemindahan penahanan 11 tersangka ke rutan Mapolres Belitung bisa segera terjadi,” ungkapnya.

Baca Juga  Jurnalis Belitung Bertolak ke Bandung, Ikuti Kegiatan Press Gathering Bareng Diskominfo, Bakal Kunjungi Media Pikiran Rakyat

Ia menilai, pemindahan penahanan 11 tersangka ke rutan Polres Belitung akan memudahkan tim penyidik Polres Belitung untuk melakukan pemeriksaan dan penyidikan.

“Sehingga penyidikan bisa tuntas dalam waktu perpanjangan 40 hari penahanan,” jelasnya.

Selain itu, pemindahan penahanan 11 tersangka juga akan memudahkan tim kuasa hukum untuk menjalankan hak mempersiapkan materi pembelaan.

“Dan mempermudah pula para keluarga tersangka untuk berkunjung,” sebutnya. (Tim/Rel)

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Seorang Terduga Mafia BBM di Belitung Dicokok Polisi
Operasi Pekat Menumbing 2023

Crime in Belitong

Hasil Operasi Pekat Menumbing 2023, Polres Beltim Musnahkan Ratusan Botol Miras

Crime in Belitong

Hadapi Natal dan Tahun Baru 2023, Kapolres Beltim Pimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Lilin Menumbing 2022
Ikal BNNK Belitung

Crime in Belitong

BNNK Belitung Sebut “Ikal” Pernah Jalani Asesmen Karena Penyalahgunaan Ini, Namun Tidak Sampai Selesai
Tilang Manual Beltim

Crime in Belitong

Perhatian! Lengkapi Surat Kendaraan Anda, Polres Beltim Bakal Berlakukan Kembali Tilang Manual
Minuman Keras

Crime in Belitong

Ketahuan Jualan Minuman Keras Saat Ramadan, Pria Ini Digelandang ke Mapolres Beltim, Terbongkar Gegara Ini

Crime in Belitong

Satreskrim Polres Belitung Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Anak Punk

Crime in Belitong

Meresahkan dan Mengganggu Ketertiban, Satpol PP – Dinsos Belitung Pulangkan Lima Anak Punk