Home / Crime in Belitong

Rabu, 11 Oktober 2023 - 20:36 WIB

Martoni Belum Dipindahkan ke Belitung, Penasihat Hukum Tersangka Pengrusakan Aset Foresta Kecewa

Penasehat hukum  tersangka pengrusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Wandi (Kaos Biru) mendampingi para tersangka setibanya di pelabuhan Tanjungpandan saat digiring menuju mobil tahanan, Rabu (11/10) malam.

Penasehat hukum tersangka pengrusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Wandi (Kaos Biru) mendampingi para tersangka setibanya di pelabuhan Tanjungpandan saat digiring menuju mobil tahanan, Rabu (11/10) malam.

BelitongToday, Tanjungpandan – Penasihat hukum Martoni dan tersangka pengrusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya, Wandi mengaku kecewa. Pasalnya, Martoni belum ikut pindah penahanan ke Polres Belitung.

Wandi menyampaikan kepada BelitongToday melalui sambungan telepon, Rabu (11/10) bahwa pihak Polda Babel sebelumnya berjanji akan memulangkan tersangka sebanyak 11 orang sekaligus.

“Saya kecewa dalam hal ini janji penyidik akan memulangkan 11 orang namun yang sampai hanya 10 orang,” ucap Wandi.

Ia menyampaikan, pihak Polda Babel beralasan belum memulangkan mantan koordinator aksi lapangan demonstrasi PT Foresta Lestari Dwikarya tersebut. Karena, masih ada perkara lain.

Baca Juga  Janda Tiga Anak di Belitung Ini Tergiur Bayaran Mengedarkan Sabu

“Kalau ada perkara lain seharusnya ada surat resmi dulu yang Polda sampaikan ke saya selaku penasihat hukum secara yuridis dan undang-undang,” ungkapnya.

Ia menambahkan, seharusnya pihak penyidik menyampaikan perkara lain apa yang menjerat Martoni tersebut.

“Kalau ada surat penahanan dari perkara lain, surat penahanan itu harus sampai ke saya,” imbuhnya.

Menurut penasihat hukum Martoni, sampai saat ini surat perkara lain yang menjerat kliennya tersebut tidak pernah sampai kepadanya selaku penasihat hukum.

Baca Juga  Tim Patroli Perintis Polres Belitung Temukan Remaja yang Asyik Nongkrong, Minum Arak dan Bawa Sajam

“Artinya harus ada surat resmi penahanan itu ke saya. Namun, sampai saat ini tidak ada artinya ada apa dalam hal ini,” tutupnya.

Kuasa hukum 11 orang tersangka pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya, Wandi menyampaikan bahwa saat ini ke-10 tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Tanjungpandan.

Mereka tiba di pelabuhan Tanjungpandan menggunakan kapal cepat Express Bahari 3 E, Rabu (11/10) petang.

“Para tersangka sudah pindahkan dari Bangka bang menggunakan kapal cepat Express Bahari. Sekarang mereka sudah di Lapas Tanjungpandan,” ungkapnya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Satreskrim Polres Belitung Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Crime in Belitong

โ€ŽPolres Belitung Amankan 5 Remaja Terlibat Perang Sarung di Jalan Merdeka
Operasi Pekat Menumbing 2023

Crime in Belitong

Hasil Operasi Pekat Menumbing 2023, Polres Beltim Musnahkan Ratusan Botol Miras
butir obat

Crime in Belitong

Wow! Pemuda Jalan Basuki Rahmat Tanjungpandan Ini Simpan Ratusan Tablet Tramadol dan Trihexyphenidyl, Berhasil Diciduk Satpol PP Belitung
tersangka

Crime in Belitong

Martoni Belum Dipulangkan ke Belitung, Penasihat Hukum Pertanyakan Alasan Penyidik

Crime in Belitong

Brimob Evakuasi 20 Mortir Sisa Perang Dunia II, Mortir Tersebut Bakal Diledakkan
razia

Crime in Belitong

Razia Penginapan, Satpol PP Belitung Amankan Satu Perempuan Hamil, Terindikasi Pelaku Prostitusi Online
Satpol PP Belitung

Crime in Belitong

Astaga! Satpol PP Belitung Amankan Pasangan Sesama Jenis pada Razia Hotel dan Penginapan