Home / Crime in Belitong

Jumat, 17 November 2023 - 12:42 WIB

Razia Dua Toko Kelontong, Satpol PP Amankan Ratusan Botol Miras, Panggil Pemilik ke Mako

Barang bukti ratusan botol minuman keras tanpa izin penjualan yang berhasil di amankan oleh Satpol PP Belitung di salah satu toko Kelontong yang beralamatkan di jalan Raya Tanjung Kelayang, Desa Tanjung Binga, Sijuk, Kamis (16/11) kemarin.

Barang bukti ratusan botol minuman keras tanpa izin penjualan yang berhasil di amankan oleh Satpol PP Belitung di salah satu toko Kelontong yang beralamatkan di jalan Raya Tanjung Kelayang, Desa Tanjung Binga, Sijuk, Kamis (16/11) kemarin.

BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung kembali melakukan razia minuman keras di dua toko kelontong yang berada wilayah Kecamatan Sijuk, Kamis (16/11).

Razia dilakukan di toko Sridara yang beralamatkan di jalan Pelepak Putih, Desa Pelepak Putih, Kecamatan Sijuk dan toko Barca jalan Raya Tanjung Kelayang, Desa Tanjung Binga, Kecamatan Sijuk.

Sedangkan satu toko lainnya di jalan Selumar Sijuk yang menjadi target dan didatangi oleh petugas namun tidak ditemukan adanya barang bukti minuman keras.

Dalam razia itu, tim juga menggandeng personel dari Satreskrim Polres Belitung dan Sat Samapta Polres Belitung.

Baca Juga  Chairman of Belitung Parliament Valued Sahani-Isyak's Hard Work During the Difficult Period of the Covid-19 Pandemic

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Belitung, Hendri Suzanto kepada awak media menjelaskan bahwa giat operasi penertiban penjualan minuman keras ilegal tersebut dilaksanakan untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman untuk masyarakat.

“Jadi kegiatan ini sebenarnya adalah tindak lanjut dari sejumlah kegiatan yang telah kami laksanakan sebelumnya di wilayah Kecamatan Membalong,” jelas Hendri, Kamis (16/11) kemarin.

Ia menjelaskan, pihaknya menyasar tempat atau sarana penjualan miras yang ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan dadi hasil laporan perangkat desa maupun masyarakat sebelumnya.

Baca Juga  ‎ ‎‎'Ngabuburit' Jelang Buka Puasa, Warga Padati Kawasan Wisata Pantai Tanjungpendam

“Hasil di lapangan bisa kawan-kawan lihat tadi cukup banyak miras yang berhasil kami amankan baik golongan C maupun B,” jelasnya.

Ia mengatakan, minuman keras atau beralkohol tidak bisa dijual secara bebas semacam itu. Sarana penjualan harus dilengkapi izin sebelum menjual minuman keras tersebut.

“Kalau seperti ini maka minuman keras ini bisa dijual dan dibeli (konsumsi) secara bebas oleh para anak muda dan remaja sehingga berdampak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum masyarakat, salah satunya seperti kecelakaan lalulintas dan lain sebagainya,” beber Hendri.

Share :

Baca Juga

Belitung

Crime in Belitong

Mulai Hari Ini, Polres Belitung Gelar Operasi Keselamatan Menumbing 2023
Barang Bukti

Crime in Belitong

Kejaksaan Negeri Belitung Timur Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

Crime in Belitong

Parah! Istri Bos SPBU di Belitung Ini Pukul Anak Anggota DPRD Belitung, Pihak Keluarga Lapor Polisi

Crime in Belitong

Penasihat Hukum Heran Kapolres Belitung Sebut Belum Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan
Polres Belitung

Crime in Belitong

Kondisi Sudah Kondusif Hingga Istri Tersangka Rindu Suaminya, Wandi Memohon Penahanan Martoni Cs Bisa Dipindahkan ke Polres Belitung

Crime in Belitong

Seorang Terduga Mafia BBM di Belitung Dicokok Polisi
Pledoi

Crime in Belitong

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Bedah Sentral RSUD Beltim Bacakan Pledoi
Penipuan

Crime in Belitong

Polres Beltim Bekuk Dua Pelaku Penipuan dengan Modus Penjualan Obat