Home / Crime in Belitong

Sabtu, 18 November 2023 - 12:18 WIB

Satpol PP Belitung Panggil Dua Pemilik Toko Kelontong yang Kedapatan Jual Miras, Barang Bukti Bakal Dimusnahkan

Barang bukti ratusan botol minuman keras tanpa izin penjualan yang berhasil diamankan oleh Satpol PP Belitung dan tim Polres Belitung dalam razia penjualan miras di wilayah Kecamatan Sijuk yang berlangsung pada, Kamis (16/11).

Barang bukti ratusan botol minuman keras tanpa izin penjualan yang berhasil diamankan oleh Satpol PP Belitung dan tim Polres Belitung dalam razia penjualan miras di wilayah Kecamatan Sijuk yang berlangsung pada, Kamis (16/11).

BelitongToday, Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung akhirnya memanggil dua orang pemilik toko kelontong di wilayah Kecamatan Sijuk yang kedapatan menjual minuman keras tanpa mengantongi surat izin penjualan.

Kedua pemilik toko kelontong tersebut masing-masing berinisial, S (38) warga Desa Tanjung Binga, Sijuk dan BPD (36) warga Desa Pelepak Putih, Sijuk. Mereka datang ke Mako Satpol PP Belitung, Jumat (17/11).

Dari kedua toko kelontong tersebut, sebelumnya tim gabungan Satpol PP Belitung dan Polres Belitung berhasil mengamankan ratusan botol miras berbagai merek yang dijual tanpa izin dalam giat razia yang berlangsung pada, Kamis (16/11).

Baca Juga  10 Tabung Gas Elpiji Warga Desa Air Merbau Raib Digondol Pencuri, Ketua RT Minta Warga Waspada

Ratusan botol barang bukti minuman keras dari berbagai macam merek tersebut langsung dibawa ke Mako Satpol PP Belitung.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Belitung, Abdul Sani menjelaskan kedua pemilik toko kelontong tersebut mengakui kesalahannya karena menjual atau mendistribusikan minuman keras tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga  Wow! Mulai dari Kasus Curat sampai Mucikari, Berikut Hasil Operasi Pekat Menumbing 2023 Polres Belitung Timur

“Mereka terbukti melanggar Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum,” ungkap Abdul Sani.

Oleh karena itu, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi menjual ataupun mendistribusikan minuman keras tanpa mengantongi izin dari pihak yang berwenang.

“Mereka juga telah menandatangani surat bahwa barang bukti tersebut bersedia untuk dimusnahkan di kemudian hari dan tidak akan menuntut serta melakukan upaya hukum apapun terhadap pihak yang melakukan pemusnahan,” bebernya.

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Brimob Evakuasi 20 Mortir Sisa Perang Dunia II, Mortir Tersebut Bakal Diledakkan
Edit Foto tanpa busana

Crime in Belitong

Kasus Edit Foto Siswi Menjadi Tanpa Busana di Beltim Masuk Tahap Penyidikan, Kapolres: Apabila Terbukti Pidana Kasus Tetap Dinaikkan
FKRB

Crime in Belitong

FKRB Belitung Minta Polda Babel Tidak Bertele-tele Pindahkan Penahanan Martoni Cs
Minuman Keras

Crime in Belitong

Ketahuan Jualan Minuman Keras Saat Ramadan, Pria Ini Digelandang ke Mapolres Beltim, Terbongkar Gegara Ini

Crime in Belitong

Polisi Berhasil Ciduk Seorang Satpam THM di Bangka Tengah, Kedapatan Simpan 32 Paket Sabu
Tersangka Pengrusakan Aset

Crime in Belitong

BREAKING NEWS! 10 Tersangka Pengrusakan Aset Foresta Lestari Dwikarya Dipulangkan ke Belitung, Kecuali Martoni
tersangka

Crime in Belitong

Martoni Belum Dipulangkan ke Belitung, Penasihat Hukum Pertanyakan Alasan Penyidik

Crime in Belitong

57 Pegawai Pemda Belitung Dites Urine, Ini Hasilnya