Home / Crime in Belitong

Kamis, 18 Januari 2024 - 23:12 WIB

Usai Divonis Bebas Majelis Hakim, Lepas Isya Romelan Langsung Keluar Lapas Kelas II B Tanjungpandan

Terdakwa perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Romelan keluar dari Lapas Kelas II B Tanjungpandan setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis 18 Januari 2024.

Terdakwa perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Romelan keluar dari Lapas Kelas II B Tanjungpandan setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis 18 Januari 2024.

BelitongToday, Tanjungpandan – Satu dari 11 orang terdakwa perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Romelan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis 18 Januari 2024.

Tuduhan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Romelan atas tindakan pembakaran sejumlah aset milik PT. Foresta Lestari Dwikarya pada 16 Agustus 2023 lalu tidak terbukti.

Majelis hakim di dalam fakta persidangan tidak menemukan bukti-bukti yang memperkuat tuduhan tersebut.

Baca Juga  PJN Babel Tangani Lima Jembatan di Belitung, Ferry: Bukan Hanya Membangun Tapi Membuat Inovasi

Penasihat Hukum 11 terdakwa perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Wandi, Kamis 18 Januari 2024 malam menyampaikan selepas Isya Romelan langsung keluar dari Lapas Kelas II B Tanjungpandan

“Iya, Alhamdulillah untuk putusan bebas Romelan kami telah melakukan eksekusi. Setelah saya mengambil salinan putusan dan dan mengajukan permohonan untuk dieksekusi dari pukul 15.00 WIB sampai selepas Isya baru Romelan bisa dieksekusi keluar,” ungkapnya.

Dirinya beserta tim menjemput Romelan di Lapas Kelas II B Tanjungpandan dan langsung mengantarkannya ke pihak keluarga.

Baca Juga  Cegah Mitigasi Pelanggaran Pilkada 2024, Sentra Gakkumdu Belitung Gelar Rakor

“Kepulangan Romelan di rumah mendapatkan sambutan tangis haru dari pihak keluarga, alhamdulilah saat ini Romelan telah bebas,” paparnya.

Wandi menjelaskan, pihak keluarga 10 terdakwa kasus perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya lainnya berharap agar JPU tidak melakukan upaya hukum berupa banding.

“Terkait upaya hukum selanjutnya kami tetap menunggu, pihak keluarga berharap agar jaksa tidak melakukan upaya hukum berbentuk kasasi,” ujarnya. (Nazriel)

https://youtu.be/AC4hLJcLIuw?si=SVRbBTtyliv4M7Kb

Share :

Baca Juga

Crime in Belitong

Hadapi Natal dan Tahun Baru 2023, Kapolres Beltim Pimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Lilin Menumbing 2022
Ramadan

Crime in Belitong

Jelang Ramadan, Satpol PP Belitung Gelar Operasi Penyakit Masyarakat, Ini Hasilnya
Tersangka Pengrusakan Aset

Crime in Belitong

BREAKING NEWS! 10 Tersangka Pengrusakan Aset Foresta Lestari Dwikarya Dipulangkan ke Belitung, Kecuali Martoni
Polres

Crime in Belitong

Polres Beltim Ringkus Tiga Pengedar Narkotika Jenis Sabu, Ketiganya Merupakan Warga Pendatang
Korupsi

Crime in Belitong

BREAKING NEWS! Kejari Belitung Timur Tetapkan Tersangka Korupsi Renovasi Gedung Bedah RSUD, Potensi Kerugian Negara Capai Ratusan Juta
Razia Panti Pijat

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Razia Panti Pijat, Satu Panti Pijat Kedapatan Habis Izin Usaha
Polda

Crime in Belitong

Dirkrimum Polda Babel Pastikan Kondisi Martoni Cs dalam Keadaan Baik, Rutin Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Tahanan
Prostitusi Online

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Amankan Dua Perempuan Pelaku Prostitusi Online, Segini Tarifnya