Home / Crime in Belitong

Kamis, 18 Januari 2024 - 23:12 WIB

Usai Divonis Bebas Majelis Hakim, Lepas Isya Romelan Langsung Keluar Lapas Kelas II B Tanjungpandan

Terdakwa perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Romelan keluar dari Lapas Kelas II B Tanjungpandan setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis 18 Januari 2024.

Terdakwa perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Romelan keluar dari Lapas Kelas II B Tanjungpandan setelah divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis 18 Januari 2024.

BelitongToday, Tanjungpandan – Satu dari 11 orang terdakwa perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Romelan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dalam sidang vonis yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis 18 Januari 2024.

Tuduhan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Romelan atas tindakan pembakaran sejumlah aset milik PT. Foresta Lestari Dwikarya pada 16 Agustus 2023 lalu tidak terbukti.

Majelis hakim di dalam fakta persidangan tidak menemukan bukti-bukti yang memperkuat tuduhan tersebut.

Baca Juga  Hasil Operasi Pekat Menumbing 2023, Polres Beltim Musnahkan Ratusan Botol Miras

Penasihat Hukum 11 terdakwa perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya, Wandi, Kamis 18 Januari 2024 malam menyampaikan selepas Isya Romelan langsung keluar dari Lapas Kelas II B Tanjungpandan

“Iya, Alhamdulillah untuk putusan bebas Romelan kami telah melakukan eksekusi. Setelah saya mengambil salinan putusan dan dan mengajukan permohonan untuk dieksekusi dari pukul 15.00 WIB sampai selepas Isya baru Romelan bisa dieksekusi keluar,” ungkapnya.

Dirinya beserta tim menjemput Romelan di Lapas Kelas II B Tanjungpandan dan langsung mengantarkannya ke pihak keluarga.

Baca Juga  Kantor Foresta Lestari Dwikarya Jadi Lautan Api, Belum Diketahui Secara Pasti Pemicu Pembakaran

“Kepulangan Romelan di rumah mendapatkan sambutan tangis haru dari pihak keluarga, alhamdulilah saat ini Romelan telah bebas,” paparnya.

Wandi menjelaskan, pihak keluarga 10 terdakwa kasus perusakan aset Foresta Lestari Dwikarya lainnya berharap agar JPU tidak melakukan upaya hukum berupa banding.

“Terkait upaya hukum selanjutnya kami tetap menunggu, pihak keluarga berharap agar jaksa tidak melakukan upaya hukum berbentuk kasasi,” ujarnya. (Nazriel)

https://youtu.be/AC4hLJcLIuw?si=SVRbBTtyliv4M7Kb

Share :

Baca Juga

Penipuan

Crime in Belitong

Polres Beltim Bekuk Dua Pelaku Penipuan dengan Modus Penjualan Obat
Polres Belitung Timur

Crime in Belitong

Polres Belitung Timur Ringkus Pelaku Pencurian Emas
Penginapan Belitung Timur

Crime in Belitong

Jadi Lokasi Pesta Miras 11 Remaja, Satpol PP Belitung Timur Segel Satu Penginapan
Anarkis

Crime in Belitong

11 Tersangka Pelaku Pengrusakan Aset Foresta Ditahan Kepolisian, Sanem Sesalkan Aksi Anarkis Warga
desa Bersinar

Crime in Belitong

BNNK Belitung Targetkan Bentuk Dua Desa Bersinar

Crime in Belitong

Agung Maitreyawira Gelar Konferensi Pers Tindakan Pemukulan yang Dialami Anaknya, Sebut Sudah Melapor ke Polres Belitung
Anak Punk

Crime in Belitong

Meresahkan dan Mengganggu Ketertiban, Satpol PP – Dinsos Belitung Pulangkan Lima Anak Punk
Polres Belitung

Crime in Belitong

Polres Belitung Ringkus Lima Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Diamankan di Sebuah Kamar Hotel