Home / Crime in Belitong

Minggu, 17 Maret 2024 - 12:40 WIB

Pria di Pangkalpinang Ini Jual Perempuan ke Pelanggan di Kamar Hotel, Patok Harga Segini Sekali Kencan

Polda Babel berhasil mengamankan seorang mucikari berinisial An di sebuah kamar hotel di Pangkalpinang (sumber foto: Humas Polda Babel)

Polda Babel berhasil mengamankan seorang mucikari berinisial An di sebuah kamar hotel di Pangkalpinang (sumber foto: Humas Polda Babel)

BelitongToday, Pangkalpinang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan seorang pria asal Palembang berinisial, AN yang diduga berprofesi sebagai mucikari.

Pria berusia 34 tahun tersebut diamankan lantaran menjual perempuan ke pria hidung belang di sebuah kamar hotel di kota Pangkalpinang.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP M. Iqbal Surbakti mengatakan pelaku diamankan saat berada di salah satu hotel di kawasan Kota Pangkalpinang.

“Pelaku adalah seorang mucikari. Ia ditangkap saat keluar dari lift hotel usai mengantar seorang perempuan dan seorang laki-laki ke dalam kamar hotel untuk melakukan perbuatan prostitusi,” kata AKBP Iqbal beberapa waktu lalu.

AKBP Iqbal menerangkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas prostitusi dan eksploitasi seksual di salah satu hotel di Pangkalpinang.

Baca Juga  Foresta Terindikasi Caplok Lahan di Luar HGU

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku serta barang bukti uang sebesar Rp200.000 dari tangan pelaku.

“Setelah mendapati keterangan pelaku, tim langsung menuju kekamar hotel dan berhasil mengamankan seorang pria dan seorang wanita sedang berada didalam kamar yang sebelumnya diantar oleh pelaku,” terangnya.

“Tim juga melakukan penggeledahan yang disaksikan pegawai hotel dan berhasil mengamankan barang bukti uang sebesar Rp400.000 dari tangan wanita yang diduga uang dari hasil perbuatan prostitusi,” sambungnya.

Sementara itu, dalam melancarkan aksinya, pelaku menyediakan orderan wanita panggilan melalui pesan WhatsApp.

Pelaku menawarkan korban untuk melayani kencan pelanggannya dengan tarif 400 ribu untuk satu kali kencan. Setelah disepakati, pelaku langsung mengantarkan korban dan pelanggan menuju hotel.

Baca Juga  Mikron Berharap 25 Anggota DPRD Belitung yang Baru Dilantik Sinergi dalam Pembangunan

Pelaku juga menerima uang Rp200.000 dari pelanggannya sebagai imbalan jasa telah mencarikan wanita untuk teman kencan.

“Kini pelaku serta barang bukti uang tunai 600 ribu, 3 unit Handphone dan bukti pembayaran hotel sudah diamankan di Mapolda Babel guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Iqbal.

Untuk pasal yang diterapkan ke pelaku yakni Pasal 88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

terdakwa

Crime in Belitong

Eksepsi Martoni Cs Ditolak Jaksa, Penasihat Hukum Tunggu Putusan Sela
PT GNI Morowali

Crime in Belitong

Fakta Bentrokan Maut di PT GNI Morowali Utara
Satpol PP Belitung

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Amankan 15 Orang, Mayoritas Pelaku Prostitusi Online
Polres Belitung Timur

Crime in Belitong

Polres Belitung Timur Amankan Lima Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Kratom

Crime in Belitong

Parah! Bukannya Tadarusan di Bulan Ramadan, Tiga Pemuda Ini Malah Konsumsi Kratom
Polres Belitung

Crime in Belitong

Kondisi Sudah Kondusif Hingga Istri Tersangka Rindu Suaminya, Wandi Memohon Penahanan Martoni Cs Bisa Dipindahkan ke Polres Belitung
Penemuan Mayat

Crime in Belitong

Geger Warga Kacang Butor Ditemukan Tergantung di Batang Pohon
toko kelontong

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Panggil Dua Pemilik Toko Kelontong yang Kedapatan Jual Miras, Barang Bukti Bakal Dimusnahkan