Home / Crime in Belitong

Minggu, 12 Mei 2024 - 14:45 WIB

Ditreskrimsus Polda Babel Amankan Truk Bermuatan Ratusan Kampil Pasir Timah Ilegal

Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan truk bermuatan pasir timah ilegal di jalan raya Pasir Garam, Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah, Sabtu 11 Mei 2024.

Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan truk bermuatan pasir timah ilegal di jalan raya Pasir Garam, Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah, Sabtu 11 Mei 2024.

BelitongToday, Tanjungpandan – Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa ratusan kampil karung pasir timah ilegal.

Truk tersebut diamankan saat berada di jalan Raya Pasir Garam, Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu 11 Mei 2024 sekira pukul 05.15 WIB.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, tim Subdit IV juga berhasil mengamankan 2 orang yang membawa ratusan kampil pasir timah tersebut.

“Ada 2 orang yang diamankan yakni berinisial SA (35) tahun yang merupakan sopir truk dan YA (50) tahun yang merupakan kernet,” kata Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Baca Juga  BNNK Belitung Bentuk Sekolah Bersih Narkoba, Integrasikan Pendidikan Anti Narkoba dalam Pembelajaran

Ia menjelaskan, kronologis pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan pasir timah menggunakan 1 unit mobil truk pada Jumat 10 Mei malam di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Jojo, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kegiatan pengangkutan pasir timah ilegal tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pasir timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lain,” jelasnya.

Baca Juga  Polres Belitung Ringkus Lima Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Diamankan di Sebuah Kamar Hotel

Setelah beberapa jam usai diamankan kedua pelaku berikut barang bukti, tim Subdit IV berhasil mengamankan pemilik dari pasir timah illegal tersebut.

Pelaku yang diamankan berinisial SU alias LEW warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

“Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda Babel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU No 4 th 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. (Nazriel/Rel)

Share :

Baca Juga

Ramadan

Crime in Belitong

Jelang Ramadan, Satpol PP Belitung Gelar Operasi Penyakit Masyarakat, Ini Hasilnya

Crime in Belitong

BNNK Belitung Imbau Masyarakat Isi Malam Pergantian Tahun dengan Kegiatan Positif

Crime in Belitong

‎Polres Belitung Amankan 5 Remaja Terlibat Perang Sarung di Jalan Merdeka
ART mencuri Jam Tangan

Crime in Belitong

Seorang ART di Beltim Curi Jam Tangan Majikan Senilai Jutaan Rupiah, Berhasil Diringkus di Bengkulu
Kuasa Hukum

Crime in Belitong

Kuasa Hukum Martoni CS Upayakan Penangguhan Penahanan, Sudah Kumpulkan Tanda Tangan Istri dan Keluarga Tersangka
Ikal

Crime in Belitong

Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Kejahatan, Ikal Minta Maaf Kepada Penggemar

Crime in Belitong

Parah! Istri Bos SPBU di Belitung Ini Pukul Anak Anggota DPRD Belitung, Pihak Keluarga Lapor Polisi
pos kamling Desa Terong

Crime in Belitong

Cegah Maraknya Aksi Pencurian, Pemdes Terong Aktifkan Pos Kamling