Home / Crime in Belitong

Rabu, 8 Maret 2023 - 15:13 WIB

Kejaksaan Negeri Belitung Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap, Ini Rinciannya

Kejaksaan Negeri Belitung memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Agustus 2022 sampai Maret 2023. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Belitung dengan cara diblender, potong dan bakar.

Kejaksaan Negeri Belitung memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Agustus 2022 sampai Maret 2023. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Belitung dengan cara diblender, potong dan bakar.

BelitongToday, Tanjungpandan – Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung, memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Belitung, Rabu (8/3) pagi.

Kajari Belitung, Lila Nasution, menyebutkan pemusnahan barang bukti dari 40 kasus tindak pidana umum dari Agustus 2022 sampai Januari 2023.

“Kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan RI. Yaitu, sebagai eksekutor setiap putusan perkara pidana,” kata Lila.

Menurutnya, barang bukti tersebut berasal dari sejumlah kasus tindak pidana. Antara lain narkotika dan obat-obatan terlarang, minuman keras, pencurian, penganiayaan, senjata tajam, penggelapan serta perjudian.

Baca Juga  Netizen Unggah Temuan Kotak Amal Hanyut di Jeramba Kubu, Diduga Milik Sebuah Masjid dan Sudah Dibobol Pencuri

Ia menjelaskan, pihaknya memusnahkan sebanyak 459,25 gram narkoba sintentis, 15 butir obat merek trihexyphenidyl, dan 4.936 butir tramadol.

“Kemudian barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 614,93 gram,” paparnya.

Adapun barang bukti perkara tindak pidana umum yang pihaknya musnahkan sebanyak 18 perkara. Terdiri dari perkara tindak pidana pembunuhan sebanyak satu perkara, pencurian sebanyak lima perkara, dan penganiayaan sebanyak delapan perkara.

Selanjutnya perjudian sebanyak dua perkara, penimbunan BBM subsidi sebanyak satu perkara, dan perlindungan anak sebanyak satu perkara.

Baca Juga  Wow! Mulai dari Kasus Curat sampai Mucikari, Berikut Hasil Operasi Pekat Menumbing 2023 Polres Belitung Timur

“Dengan barang bukti berupa senjata tajam, telepon genggam, pakaian, dan lain-lain,” ungkapnya.

Selanjutnya, dua perkara tindak pidana pertambangan, barang bukti alat tambang yaitu sakan, drum, karpet, mata rajuk, pipa spiral, dan lainnya.

“Pemusnahan barang bukti kami lakukan dengan cara kami blender, potong, dan bakar,” sebutnya.

Ia berharap, melalui kegiatan pemusnahan tersebut Kabupaten Belitung dapat terlindungi dari berbagai aksi tindak kejahatan.

“Khususnya dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang,” harapnya. (Nazriel)

Share :

Baca Juga

Kratom

Crime in Belitong

Parah! Bukannya Tadarusan di Bulan Ramadan, Tiga Pemuda Ini Malah Konsumsi Kratom
Pemukulan belitung timur

Crime in Belitong

Pelaku Pemukulan “Bocil” di Belitung Timur Berakhir Damai, Pelaku Minta Maaf Kepada Keluarga Korban
razia

Crime in Belitong

Razia Penginapan, Satpol PP Belitung Amankan Satu Perempuan Hamil, Terindikasi Pelaku Prostitusi Online
Dua

Crime in Belitong

Operasi Pekat Jelang Ramadan, Satpol PP Belitung Amankan Dua Perempuan Pelaku Prostitusi Online, Segini Tarifnya
Membunuh

Crime in Belitong

Istri Sambo Heran Tidak Membunuh Siapa pun tetapi Duduk di Kursi Terdakwa
butir obat

Crime in Belitong

Wow! Pemuda Jalan Basuki Rahmat Tanjungpandan Ini Simpan Ratusan Tablet Tramadol dan Trihexyphenidyl, Berhasil Diciduk Satpol PP Belitung

Crime in Belitong

Pria di Pangkalpinang Ini Jual Perempuan ke Pelanggan di Kamar Hotel, Patok Harga Segini Sekali Kencan

Crime in Belitong

Polisi Berhasil Ciduk Seorang Satpam THM di Bangka Tengah, Kedapatan Simpan 32 Paket Sabu