Home / Crime in Belitong

Selasa, 2 Mei 2023 - 19:52 WIB

Pemeran Ikal di Film Laskar Pelangi dan Istri Tipu Pria Hidung Belang Melalui Aplikasi Kencan

Konferensi pers Polres Belitung Timur atas kasus penipuan dan senjata tajam yang dilakukan oleh pemeran Ikal di film Laskar Pelangi, Selasa (2/5) pagi.

Konferensi pers Polres Belitung Timur atas kasus penipuan dan senjata tajam yang dilakukan oleh pemeran Ikal di film Laskar Pelangi, Selasa (2/5) pagi.

BelitongToday, Manggar – Pemeran Ikal di film Laskar Pelangi, Zulfani Pasha (ZP, 26) ditangkap polisi akibat melakukan tindak penipuan di aplikasi kencan Mi-chat.

Dalam meluncurkan aksinya tersangka mendapat bantuan dari istrinya, PA, dan satu orang teman. Modusnya adalah dengan berpura-pura menawarkan jasa plus-plus di salah satu penginapan di Kecamatan Manggar.

“Jadi pada hari Jumat 28 April pukul 22.30 WIB di penginapan Nova yang berada di SPBU Padang, Manggar. Tersangka menipu korban dengan menawarkan jasa pijat plus-plus via aplikasi kencan dengan harga Rp500 ribu,” kata Wakapolres Belitung Timur, Kompol Poltak S T Purba dalam konferensi pers, Selasa (2/5).

Baca Juga  Segini Harga Bapok di Pasar Tanjungpandan Selepas Idul Fitri 1445 Hijriah, Daging Sapi Turun, Cabai Rawit Naik

Setelah tiba di salah satu kamar penginapan tersebut, korban yang tertarik memakai jasa plus-plus dari istri ZP langsung memberikan uang yang sebelumnya telah mereka sepakati via aplikasi tersebut.

Kemudian setelah menerima uang tersebut, PA (Istri ZP) berpura-pura mengambil handuk dan pergi menemui suaminya yang telah menunggu di mobil.

Setelah berhasil mengelabui korbannya, ketiga pelaku langsung kabur menuju wilayah Gantung.

“Saat melarikan diri, teman korban berhasil mengikuti mobil pelaku hingga Desa Selinsing. Namun saat mobilnya diberhentikan, pelaku malah mengacungkan sebuah Katana (pedang samurai) kepada teman-teman korban,” ungkap Wakapolres Beltim.

Selain itu, ketiga tersangka juga melindas satu unit motor polisi yang mencoba menghentikan laju mobil yang mereka kendarai.

Baca Juga  Apa Itu Crypto Staking ?

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Beltim AKP Wawan Suryadinata mengatakan bahwa pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut.

Namun Polres Belitung Timur akan terus mendalami kasus tersebut, karena tidak menutup kemungkinan banyak yang telah menjadi korban penipuan pelaku.

“Atas perbuatannya, ZP dkk terjerat 3 pasal, yakni Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan. Dan, Pasal 335 KUHP Tentang Perbuatan tidak Menyenangkan,” ungkap Kasat Reskrim AKP Wawan Suryadinata. (Mario)

Share :

Baca Juga

Vandalisme Batu Tanjung Tinggi

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Amankan Satu Pelaku Vandalisme di Batu Pantai Tanjung Tinggi, Ini Motif Pelaku
ART mencuri Jam Tangan

Crime in Belitong

Seorang ART di Beltim Curi Jam Tangan Majikan Senilai Jutaan Rupiah, Berhasil Diringkus di Bengkulu
Kratom

Crime in Belitong

Parah! Bukannya Tadarusan di Bulan Ramadan, Tiga Pemuda Ini Malah Konsumsi Kratom
Pemukulan belitung timur

Crime in Belitong

Pelaku Pemukulan “Bocil” di Belitung Timur Berakhir Damai, Pelaku Minta Maaf Kepada Keluarga Korban
kratom

Crime in Belitong

Lagi, Satpol PP Belitung Ciduk Pengguna Kratom
toko kelontong

Crime in Belitong

Satpol PP Belitung Panggil Dua Pemilik Toko Kelontong yang Kedapatan Jual Miras, Barang Bukti Bakal Dimusnahkan
Barang Bukti

Crime in Belitong

Kejaksaan Negeri Belitung Timur Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap

Crime in Belitong

Penasihat Hukum Heran Kapolres Belitung Sebut Belum Terima Surat Permohonan Penangguhan Penahanan