Home / Crime in Belitong

Rabu, 10 Mei 2023 - 16:52 WIB

Berkas Kasus Penipuan Mi-chat Ikal Laskar Pelangi Sudah Masuk Ke Kejari Beltim

Zulfani Pasha (26) ketika dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus penipuan melalui aplikasi Mi-chat dan senjata tajam di Mapolres Belitung beberapa waktu lalu.

Zulfani Pasha (26) ketika dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus penipuan melalui aplikasi Mi-chat dan senjata tajam di Mapolres Belitung beberapa waktu lalu.

BelitongToday, Manggar – Kasus penipuan lewat akun Michat dan penyalahgunaan senjata tajam oleh pemeran Ikal di film Laskar Pelangi sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

Karenanya, pihak kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang menjerat Zulfani Pasha pemeran Ikal di film Laskar Pelangi.

Ikal, istri, dan satu orang temannya melakukan tindak pidana penipuan dan membawa senjata tajam jenis katana tanpa izin. Kejadian terjadi di wilayah Kecamatan Gantung pada Sabtu (29/4) lalu.

“Zulfani Pasha SPDP/ 11/ V/res.1.24/2023/reskrim, tanggal 5 Mei 2023. Putri Amelia SPDP/ 9/ V/res.1.24/2023/reskrim tanggal 5 Mei 2023. Aldi Bin Haziar SPDP/ 10 V/res.1.24/2023/reskrim tanggal 5 Mei 2023,” ungkap Kepala Kejari Belitung Timur, Abdur Kadir melalui Kasi Intelijen Yoyok Junaidi, Rabu (10/5).

Baca Juga  Baznas Belitung Bersama Kemenag Belitung Salurkan Zakat Kepada Marbot

Lebih lanjut Yoyok menerangkan, pihaknya menyangkakan Zulfani Pasha pada Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan Jaksa Peneliti Dody Purba, Lara Manurung, dan Citra Anggraini.

Sedangkan, tersangka Putri Amelia (istri Zulfani) Pasal 378 jo pasal 55 KUHP dengan Jaksa Peneliti M. Agussyafitri, Citra Anggraini, dan Mita Sei Rumekti.

Sementara, untuk Aldi Bin Haziar, pasalnya yakni Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951. Dengan Jaksa Peneliti Baniara Sinaga, Lara Manurung, dan Mita Sei Rumekti.

Baca Juga  Brimob Evakuasi 20 Mortir Sisa Perang Dunia II, Mortir Tersebut Bakal Diledakkan

“Untuk kasus Laskar Pelangi SPDP sudah dikirimkan tiga berkas dan Kejari Beltim telah menunjuk Jaksa Peneliti yang mengikuti Perkembangan Penyidikan,” jelas Yoyok.

Dia menambahkan, Kejari Belitung Timur akan berupaya maksimal dalam melakukan penyidikan. Sehingga, kasus tersebut pun dapat segera naik sidang ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

“Oleh karena itu, apabila sudah menerima Berkas Perkara, akan ada penelitian sesuai dengan KUHAP dengan batas waktunya untuk penentuan sikap,” pungkasnya. (Mario)

Share :

Baca Juga

Insentif

Crime in Belitong

Kasus Dugaan Penyelewengan Jasa Insentif Covid-19 RSUD Muhammad Zein Terus Bergulir, Kejari Beltim Periksa 30 Saksi

Crime in Belitong

Banyak Pelaku Pasang Badan, Ini Alasan Pemodal Aksi Penyelundupan Timah Urung Tertangkap

Crime in Belitong

Bentuk Desa Bersinar 2023, BNNK Belitung Masih Menunggu Arahan Pusat
Aplikasi Kencan

Crime in Belitong

Pemeran Ikal di Film Laskar Pelangi dan Istri Tipu Pria Hidung Belang Melalui Aplikasi Kencan
Operasi Pekat Menumbing 2023

Crime in Belitong

Hasil Operasi Pekat Menumbing 2023, Polres Beltim Musnahkan Ratusan Botol Miras

Crime in Belitong

Nama Jurnalis Belitong Today Dicatut Minta Bantuan Dana, Redaktur Pelaksana Sampaikan Klarifikasi
Minuman Keras

Crime in Belitong

Ketahuan Jualan Minuman Keras Saat Ramadan, Pria Ini Digelandang ke Mapolres Beltim, Terbongkar Gegara Ini
Kantor Foresta

Crime in Belitong

Kantor Foresta Lestari Dwikarya Jadi Lautan Api, Belum Diketahui Secara Pasti Pemicu Pembakaran