Home / Crime in Belitong

Rabu, 10 Mei 2023 - 16:52 WIB

Berkas Kasus Penipuan Mi-chat Ikal Laskar Pelangi Sudah Masuk Ke Kejari Beltim

Zulfani Pasha (26) ketika dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus penipuan melalui aplikasi Mi-chat dan senjata tajam di Mapolres Belitung beberapa waktu lalu.

Zulfani Pasha (26) ketika dihadirkan dalam konferensi pers terkait kasus penipuan melalui aplikasi Mi-chat dan senjata tajam di Mapolres Belitung beberapa waktu lalu.

BelitongToday, Manggar – Kasus penipuan lewat akun Michat dan penyalahgunaan senjata tajam oleh pemeran Ikal di film Laskar Pelangi sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Belitung Timur.

Karenanya, pihak kejaksaan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus yang menjerat Zulfani Pasha pemeran Ikal di film Laskar Pelangi.

Ikal, istri, dan satu orang temannya melakukan tindak pidana penipuan dan membawa senjata tajam jenis katana tanpa izin. Kejadian terjadi di wilayah Kecamatan Gantung pada Sabtu (29/4) lalu.

“Zulfani Pasha SPDP/ 11/ V/res.1.24/2023/reskrim, tanggal 5 Mei 2023. Putri Amelia SPDP/ 9/ V/res.1.24/2023/reskrim tanggal 5 Mei 2023. Aldi Bin Haziar SPDP/ 10 V/res.1.24/2023/reskrim tanggal 5 Mei 2023,” ungkap Kepala Kejari Belitung Timur, Abdur Kadir melalui Kasi Intelijen Yoyok Junaidi, Rabu (10/5).

Baca Juga  Mantan Ibu Negara Serahkan Bantuan di Air Merbau, Titip Jaga Persatuan dan Kerukunan Bangsa

Lebih lanjut Yoyok menerangkan, pihaknya menyangkakan Zulfani Pasha pada Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan Jaksa Peneliti Dody Purba, Lara Manurung, dan Citra Anggraini.

Sedangkan, tersangka Putri Amelia (istri Zulfani) Pasal 378 jo pasal 55 KUHP dengan Jaksa Peneliti M. Agussyafitri, Citra Anggraini, dan Mita Sei Rumekti.

Sementara, untuk Aldi Bin Haziar, pasalnya yakni Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 tahun 1951. Dengan Jaksa Peneliti Baniara Sinaga, Lara Manurung, dan Mita Sei Rumekti.

Baca Juga  Safari Ramadan Pemkab Belitung Resmi Berakhir, Sanem: Ini Safari Ramadan Terakhir Saya Sebagai Bupati

“Untuk kasus Laskar Pelangi SPDP sudah dikirimkan tiga berkas dan Kejari Beltim telah menunjuk Jaksa Peneliti yang mengikuti Perkembangan Penyidikan,” jelas Yoyok.

Dia menambahkan, Kejari Belitung Timur akan berupaya maksimal dalam melakukan penyidikan. Sehingga, kasus tersebut pun dapat segera naik sidang ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan.

“Oleh karena itu, apabila sudah menerima Berkas Perkara, akan ada penelitian sesuai dengan KUHAP dengan batas waktunya untuk penentuan sikap,” pungkasnya. (Mario)

Share :

Baca Juga

Tilang Manual Beltim

Crime in Belitong

Perhatian! Lengkapi Surat Kendaraan Anda, Polres Beltim Bakal Berlakukan Kembali Tilang Manual

Crime in Belitong

Soal Insiden di halaman kantor Pengadilan Agama Tanjungpandan, Pengacara Sebut Bantah Terjadi Pengeroyokan
FKRB

Crime in Belitong

FKRB Belitung Minta Polda Babel Tidak Bertele-tele Pindahkan Penahanan Martoni Cs

Crime in Belitong

57 Pegawai Pemda Belitung Dites Urine, Ini Hasilnya

Crime in Belitong

Miris! Nasib Anak Panti Asuhan di Belitung Ini, Melapor ke Polisi Soal Persetubuhan, Malah Dicabuli oleh Polisi
Tersangka Pengrusakan Aset

Crime in Belitong

BREAKING NEWS! 10 Tersangka Pengrusakan Aset Foresta Lestari Dwikarya Dipulangkan ke Belitung, Kecuali Martoni

Crime in Belitong

‎Aksi Penyelundupan Sabu di Pelabuhan Tanjung Ru Berhasil Digagalkan Polisi, Ini Modusnya!
Polres Belitung

Crime in Belitong

Polres Belitung Ringkus Lima Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Diamankan di Sebuah Kamar Hotel