Home / Crime in Belitong

Minggu, 12 Mei 2024 - 14:45 WIB

Ditreskrimsus Polda Babel Amankan Truk Bermuatan Ratusan Kampil Pasir Timah Ilegal

Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan truk bermuatan pasir timah ilegal di jalan raya Pasir Garam, Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah, Sabtu 11 Mei 2024.

Ditreskrimsus Polda Babel berhasil mengamankan truk bermuatan pasir timah ilegal di jalan raya Pasir Garam, Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah, Sabtu 11 Mei 2024.

BelitongToday, Tanjungpandan – Tim Subdit IV Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan satu unit truk yang membawa ratusan kampil karung pasir timah ilegal.

Truk tersebut diamankan saat berada di jalan Raya Pasir Garam, Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah, Sabtu 11 Mei 2024 sekira pukul 05.15 WIB.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan, tim Subdit IV juga berhasil mengamankan 2 orang yang membawa ratusan kampil pasir timah tersebut.

“Ada 2 orang yang diamankan yakni berinisial SA (35) tahun yang merupakan sopir truk dan YA (50) tahun yang merupakan kernet,” kata Kombes Pol Jojo Sutarjo.

Baca Juga  Sahani Saleh Tetap Dukung MZ Hendra Caya dan Sylpana, Ini Klarifikasinya Soal Video Bersama Djoni di Kebun Cabai

Ia menjelaskan, kronologis pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengangkutan pasir timah menggunakan 1 unit mobil truk pada Jumat 10 Mei malam di Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Jojo, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kegiatan pengangkutan pasir timah ilegal tersebut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ternyata pasir timah yang diangkut diduga tidak berasal dari IUPK, IPR, SIPB atau izin lain,” jelasnya.

Baca Juga  Perpanjangan HGU PT SWP Terbit, Kewajiban Plasma Masih Kurang Sembilan Persen

Setelah beberapa jam usai diamankan kedua pelaku berikut barang bukti, tim Subdit IV berhasil mengamankan pemilik dari pasir timah illegal tersebut.

Pelaku yang diamankan berinisial SU alias LEW warga Desa Permis, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

“Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolda Babel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni sebagaimana dimaksud dalam pasal 161 UU No 3 tahun 2020 Tentang Perubahan atas UU No 4 th 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara. (Nazriel/Rel)

Share :

Baca Juga

Kasus pembunuhan

Crime in Belitong

Membunuh untuk Menjual Ginjal Korban Tidak Masuk Akal, Ini Kata Dokter

Crime in Belitong

Misteri Penemuan 1,05 Kilogram Sabu di Pantai Batu Bedil Sungai Padang

Crime in Belitong

Kesal Motornya Dipakai, Pemuda di Babel Ini Nekat Keroyok Pacar Adiknya
Pemukulan belitung timur

Crime in Belitong

Pelaku Pemukulan “Bocil” di Belitung Timur Berakhir Damai, Pelaku Minta Maaf Kepada Keluarga Korban
Satpol PP Belitung

Crime in Belitong

Miris! Satpol PP Belitung Amankan 39 Pelanggar Indikasi Tindak Asusila Hingga Maret 2023
Mortir aktif

Crime in Belitong

Heboh Penemuan 20 Amunisi Mortir Diduga Masih Aktif di Tempat Pengepul Barang Bekas Pasir Putih Air Raya
Polres Belitung

Crime in Belitong

Kondisi Sudah Kondusif Hingga Istri Tersangka Rindu Suaminya, Wandi Memohon Penahanan Martoni Cs Bisa Dipindahkan ke Polres Belitung
Staf SMA di Beltim

Crime in Belitong

Miris! Oknum Staf TU SMA di Beltim Edit Foto Siswi Jadi Tanpa Busana, Ternyata Korban Lebih dari Satu