Pengecer Wajib Jual Kembali BBM ke Masyarakat
Setelah mendapatkan BBM, pengecer diminta segera memajangnya untuk dijual kepada masyarakat di sekitar wilayahnya.
Proses pengisian maupun saat BBM dipajang juga diminta didokumentasikan sebagai bagian dari keterbukaan penyaluran.
Penerapan kartu kendali mulai menunjukkan perubahan pada kondisi antrean di SPBU Kelapa Kampit. Yudie menyebut antrean pada Selasa (29/9/2026) lebih terkendali dibandingkan sebelumnya.
Antrean sepeda motor juga tidak lagi memanjang hingga ke badan jalan dan mengganggu arus lalu lintas.
“Yang penting motor ini tidak sampai bertengah sampai setengah jalan, akhirnya mengganggu arus lalu lintas. Jadi yang penting minyak betul-betul sampai untuk masyarakat yang membutuhkan,” katanya.
Meski telah diterapkan, sistem kartu kendali masih dalam tahap uji coba. Pelaksanaannya terus dipantau bersama unsur TNI dan Polri untuk melihat efektivitas pengaturan distribusi BBM di lapangan.
Pengecer yang tidak menjalankan ketentuan, termasuk tidak memajang atau menjual kembali BBM kepada masyarakat, dapat kehilangan kartu kendali.
Mereka selanjutnya akan kembali diperlakukan sebagai masyarakat umum.
“Kalau yang tidak memajang dan tidak mengecer, kartu kendalinya akan ditarik. Jadi dibiarkan menjadi masyarakat umum lagi. Tidak ada keistimewaan,” tegas Yudie. (Tim/Rel)
![]()







