“Yang pertama, rencana fungsi hutan produksi yang ada di kawasan Aik Ranggong, yang semula itu masuk dalam kawasan hutan produksi Aik Gelarak, Batu Itam. Yang kedua, re-konservasi turun fungsi jadi hutan produksi di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), yang posisinya di antara Desa Perawas dan Buluhtumbang, seluas 1.080,93 Ha. Yang ketiga, rencana fungsi hutan untuk kawasan pendidikan di hutan produksi Aik Gelarak seluas 663 Ha. Kemudian yang keempat rencana fungsi hutan untuk pariwisata pemukiman di HKM Selat Nasik seluas 1.394 Ha,” terangnya.
Senada, UPTD KPLH Belantu yang diwakili oleh Suriyasa menyampaikan opininya terkait rencana fungsi hutan yang telah disampaikan.
“Kami sangat mendukung karena ini akan memudahkan kita dalam pengawasan dan menegakkan aturan-aturan yang ada di lapangan,” ujarnya.
Dia mengatakan, bahwa pemanfaatan fungsi hutan berkaitan dengan luasan ketersediaan hutan pada suatu daerah.
“Selama di suatu daerah atau wilayah itu kawasan hutannya masih di atas 30 persen, itu masih belum dibatasi, untuk sekarang ini kawasan hutan di Belitung sekitar 36 persen,” jelasnya. (Dafit)








