BelitongToday, Tanjungpandan – Satreskrim Polres Belitung berhasil mengamankan K.R (20) terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Desa Bantan, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung pada Rabu, 23 April 2025.
Korban diduga dicabuli oleh KR (20) di rumahnya saat korban sedang tertidur.
Peristiwa tersebut terungkap setelah Korban menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga.
Ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Belitung pada, 23 April 2025.
“Kami menerima laporan dari keluarga korban pada pagi hari, 23 April 2025. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan terduga pelaku pada sore hari ini, 24 April 2025,” ujar Kasatreskrim Polres Belitung, AKP Fatah Meilana dalam keterangan resminya, Jumat 25 April 2025.
Berdasarkan keterangan yang didapat, pelaku diduga melakukan aksi pencabulan tersebut setelah mengonsumsi minuman keras dan memasuki rumah dan mendatangi Korban yang sedang tertidur sendirian selanjutnya meraba korban.
“Saat terbangun, korban melihat pelaku telah berada di atas tubuhnya dan korban sempat melawan dan berteriak namun pelaku mengancamnya dengan kata-kata kasar agar tidak berteriak,” tambahnya.
Atas perbuatannya pelaku erancam dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76E UU RI. No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban,” tegas Kasat Reskrim.
Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak-anak dari ancaman kejahatan seksual.
“Orang tua dan keluarga diharapkan mengawasi dan memberikan edukasi kepada anak-anak tentang bahaya kejahatan seksual. Jika terjadi kasus serupa, segera laporkan ke pihak berwajib,” ujar Kasatreskrim AKP Fatah Meilana. (Nazriel/Rel)







