Home / Crime in Belitong

Selasa, 22 Agustus 2023 - 19:31 WIB

Resmi Berakhir, Ini Hasil Operasi PETI 2023 Polres Belitung Timur

Konferensi pers hasil pelaksanaan kegiatan Operasi PETI Polres Belitung Timur Tahun 2023 di Mapolres Belitung Timur, Selasa (22/8).

Konferensi pers hasil pelaksanaan kegiatan Operasi PETI Polres Belitung Timur Tahun 2023 di Mapolres Belitung Timur, Selasa (22/8).

BelitongToday, Manggar – Polres Belitung Timur (Beltim) menyampaikan hasil Operasi Peti Tahun 2023 dalam kegiatan Konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Belitung Timur, Selasa (22/8).

Polres Beltim berhasil mengungkapkan empat perkara Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Belitung Timur selama berlangsungnya operasi.

Dua orang tersangka yang Polres Belitung Timur amankan merupakan target operasi (TO), dan dua lainnya bukan target operasi (Non TO).

Wakapolres Belitung Timur, Kompol Poltak S.T Purba mengungkapkan bahwa dua orang TO tersebut yakni SO (49) laki-laki dan SL (46) laki-laki. Keduanya diamankan pada waktu dan lokasi pertambangan timah ilegal yang berbeda.

SO, Polres amankan pada Selasa 1 Agustus saat beroperasi di lokasi tambang timah wilayah Tebat Rayak, Desa Jangkar Asam, Kecamatan Gantung.

Baca Juga  Operasi Pekat Jelang Ramadan, Satpol PP Belitung Amankan Dua Perempuan Pelaku Prostitusi Online, Segini Tarifnya

“SL kita amankan pada Kamis 3 Agustus 2023 di lokasi tambang timah wilayah Mekanik 1 Desa Mengkubang Kecamatan Damar,” ungkapnya.

Sementara dua tersangka non TO yakni IK (39) perempuan dan SL (49) laki-laki. Keduanya juga Satreskrim Polres Belitung Timur amankan di waktu dan lokasi pertambangan timah ilegal yang berbeda.

IK (39) Polres amankan di lokasi tambang timah Mekanik 1 Desa Mengkubang Kecamatan Damar pada Kamis (3/8) lalu.

“SL kami amankan pada hari Sabtu 12 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB di lokasi tambang timah. Wilayah Aik Gene, Desa Lilangan, Kecamatan Gantung,” terang Wakapolres.

Baca Juga  Hakim Tolak Eksepsi 11 Terdakwa Pengrusakan Aset Foresta, Agenda Sidang Berlanjut Pemeriksaan Saksi Pekan Depan

Wakapolres menyampaikan bahwa pasal yang ia kenakan pada para tersangka yakni pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI Nomor 3/2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam pasal tersebut tercantum bahwa setiap orang yang melakukan pertambangan tanpa izin. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 pidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

“Kami dari Polres Belitung Timur mengimbau kepada masyarakat agar jangan menambang di lokasi yang ilegal,” pungkasnya. (Mario)

https://youtu.be/ckET34h1Qtk

Share :

Baca Juga

Panti Pijat

Crime in Belitong

Razia Panti Pijat, BNNK Belitung Periksa Sejumlah Terapis

Crime in Belitong

Agung Maitreyawira Gelar Konferensi Pers Tindakan Pemukulan yang Dialami Anaknya, Sebut Sudah Melapor ke Polres Belitung
Mortir aktif

Crime in Belitong

Heboh Penemuan 20 Amunisi Mortir Diduga Masih Aktif di Tempat Pengepul Barang Bekas Pasir Putih Air Raya
Anak Punk

Crime in Belitong

Meresahkan dan Mengganggu Ketertiban, Satpol PP – Dinsos Belitung Pulangkan Lima Anak Punk
Serikat Pekerja PT GNI

Crime in Belitong

Kronologi Bentrokan Maut Versi Serikat Pekerja PT GNI
Anarkis

Crime in Belitong

11 Tersangka Pelaku Pengrusakan Aset Foresta Ditahan Kepolisian, Sanem Sesalkan Aksi Anarkis Warga
Kejaksaan Negeri Belitung

Crime in Belitong

Kejaksaan Negeri Belitung Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap, Ini Rinciannya
Ronny Setiawan

Crime in Belitong

Oknum Staf TU di Beltim Edit Foto Siswi Jadi Tanpa Busana, Ronny Setiawan: Semua Korban akan Kami Dampingi