Home / Crime in Belitong

Jumat, 24 November 2023 - 14:46 WIB

Bacakan Eksepsi, Penasihat Hukum Martoni Cs Merasa Keberatan dengan Dakwaan Jaksa, Sebut Perkara Semacam Dipaksakan

11 orang terdakwa kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya berjalan menuju ruang sidang untuk menghadiri agenda sidang kedua yakni pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpandan (Gedung SPNF SKB) pada, Kamis (23/11) kemarin.

11 orang terdakwa kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya berjalan menuju ruang sidang untuk menghadiri agenda sidang kedua yakni pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpandan (Gedung SPNF SKB) pada, Kamis (23/11) kemarin.

BelitongToday, Tanjungpandan – Sebanyak 11 orang terdakwa kasus pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya pada Agustus 2023 kembali menjalani persidangan, Kamis (23/11) kemarin.

Mereka adalah Resiman, Sonika, Zulkifli, Handi, Salman, Aruni Wangsa, Taufik Khadar, Andrin, Arto, dan Romelan.

Agenda sidang kedua tersebut adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Nota keberatan tersebut dibacakan langsung penasihat hukum terdakwa, Wandi beserta rekannya.

“Kami sudah membacakan eksepsi yang intinya adalah bantahan terhadap surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU,” jelas penasihat hukum 11 terdakwa pengrusakan aset PT. Foresta Lestari Dwikarya, Wandi kepada BelitongToday, Jumat (24/11).

Ia menyebutkan, tim kuasa hukum Martoni Cs merasa keberatan atas seluruh dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU pada agenda sebelumnya.

Baca Juga  Kadis Sejarah TNI AD Kunjungi Mako Lanud H.AS Hanandjoeddin

Menurutnya, secara logika hukum, perkara ini semacam dipaksakan, instan, semua pelaku disamakan.

“Padahal dalam hal ini, kita tidak tahu menahu siapa pelaku yang sebenarnya dan penghasutan seperti apa sebenarnya yang dilakukan oleh Martoni,” beber Wandi.

Ia menambahkan, perkara ini semacam dipaksakan oleh pihak penyidik Polres Belitung. Dengan demikian, menimbulkan tanda tanya kepada pihak penyidik Polres Belitung atas apa yang sebenarnya telah terjadi.

“Di dalam perkara ini juga banyak tanda kutip, ada apa sebenarnya dengan penyidik kepolisian, sehingga dengan instan perkara ini seolah-olah dipaksakan, ada apa sebenarnya dengan pihak penyidik kepolisian khususnya di Polres Belitung, sehingga nampak jelas berpihak ke perusahaan,” paparnya.

Baca Juga  Ini Hasil Perolehan Suara Rekapitulasi Pilkada Belitung Timur 2024

Padahal, Wandi melanjutkan, apabila ingin berbicara keadilan maka tidak cukup hanya 11 orang tersangka ini saja yang dibawa ke ‘meja hijau’. Ia pun menambahkan bila perlu satu kampung atau seluruh masa yang berada di lokasi kejadian di bawa ke pengadilan.

“Kalaulah harus disangkakan maka tidak cukup hanya dengan orang 11 ini, karena dalam hal ini masa cukup ramai, jadi yang jelas kurangnya tersangka dalam perkara ini, kalau memang mau adil satu kampung saja atau orang-orang yang berada di sekitar itu (lokasi kejadian) yang terlibat, aparat kepolisian juga seharusnya tahu,” tegas Wandi. (Angga)

Share :

Baca Juga

Ronny Setiawan

Crime in Belitong

Oknum Staf TU di Beltim Edit Foto Siswi Jadi Tanpa Busana, Ronny Setiawan: Semua Korban akan Kami Dampingi

Crime in Belitong

Banyak Pelaku Pasang Badan, Ini Alasan Pemodal Aksi Penyelundupan Timah Urung Tertangkap

Belitong Economic and Business

Kondisi Foresta Kembali Memanas, Massa Pecahkan Kaca Mobil dan Tebang Pohon Kelapa Sawit

Crime in Belitong

Polres Belitung Bekuk Seorang Pemuda di Aik Ketekok, Simpan 98 Paket Sabu
Martoni Belitung

Crime in Belitong

BREAKING NEWS! Martoni Pulang ke Belitung, Penasihat Hukum Ikut Mendampingi
PT GNI Morowali

Crime in Belitong

Fakta Bentrokan Maut di PT GNI Morowali Utara
Polres Belitung

Crime in Belitong

Kondisi Sudah Kondusif Hingga Istri Tersangka Rindu Suaminya, Wandi Memohon Penahanan Martoni Cs Bisa Dipindahkan ke Polres Belitung

Crime in Belitong

Bentuk Desa Bersinar 2023, BNNK Belitung Masih Menunggu Arahan Pusat