Home / Crime in Belitong

Senin, 6 Maret 2023 - 15:56 WIB

Wow! Pemuda Jalan Basuki Rahmat Tanjungpandan Ini Simpan Ratusan Tablet Tramadol dan Trihexyphenidyl, Berhasil Diciduk Satpol PP Belitung

Petugas dari Satpol PP Belitung dan BNNK Belitung serta Loka Pom Belitung ketika menginterogasi, MIA (22) pemuda pemilik 155 Tramadol dan 40 Trihexyphenidyl yang berhasil diciduk Satpol PP Belitung, Jumat (3/3) lalu.

Petugas dari Satpol PP Belitung dan BNNK Belitung serta Loka Pom Belitung ketika menginterogasi, MIA (22) pemuda pemilik 155 Tramadol dan 40 Trihexyphenidyl yang berhasil diciduk Satpol PP Belitung, Jumat (3/3) lalu.

BelitongToday,- Tanjungpandan – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung, berhasil mengamankan sebanyak 155 butir obat keras tanpa mengantongi izin edar pada Jumat (3/3) lalu.

Ratusan tablet obat keras berlogo merah tersebut milik seorang pemuda Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pangkallalang, Tanjungpandan, berinisial, MIA (22).

Sekretaris Satpol PP Belitung, Abdul Hadi kepada BelitongToday, Senin (6/3) memaparkan ratusan obat keras tersebut terdiri dari Tramadol sebanyak 115 butir dan Trihexyphenidyl 40 butir.

“Ratusan obat keras ini kami amankan dari tangan MIA (22) warga jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pangkallalang,” sebut Abdul Hadi.

Baca Juga  307 Pelari Ramaikan Belitung Geopark Trail Run 2022

Ia menjelaskan, peredaran obat keras tanpa izin edar tersebut terungkap atas informasi dari sejumlah remaja yang tertangkap razia patroli wilayah Satpol PP Belitung pada Jumat (3/3) lalu.

“Kami mengamankan sebanyak 10 orang remaja dalam giat patroli wilayah, dan anak muda itu ada yang kedapatan mengkonsumsi tramadol,” imbuhnya.

Lebih lanjut, dari informasi tersebut, tim deteksi dini dan patroli wilayah Satpol PP Belitung berhasil mengamankan MIA di kediamannya.

“MIA (22) secara sukarela menyerahkan obat keras tersebut kepada kami dengan total mencapai ratusan butir,” tandasnya.

Baca Juga  BNNK Belitung Bentuk Sekolah Bersih Narkoba, Integrasikan Pendidikan Anti Narkoba dalam Pembelajaran

Menurut Abdul Hadi, obat keras tersebut tidak bisa dijual secara sembarangan

Bagi setiap pihak yang ingin menjualnya wajib memiliki izin resmi.

Sedangkan bahaya yang timbulkan akibat mengkonsumsi obat keras tersebut dalam jumlah banyak mengakibatkan kerusakan syaraf dan mental.

“Sama dengan mengkonsumsi narkoba karena kalau sudah terlalu banyak bisa overdosis,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan MIA (22) kepada pihak Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Pom) Belitung.

“Yang bersangkutan sudah kami serahkan kepada Loka Pom jadi nanti pihak BPOM yang menindaklanjuti,” ucapnya. (Ferdy)

Share :

Baca Juga

Tambang

Crime in Belitong

Polres Beltim Tertibkan Aktivitas Tambang di DAS Manggar
Polres Belitung

Crime in Belitong

Kondisi Sudah Kondusif Hingga Istri Tersangka Rindu Suaminya, Wandi Memohon Penahanan Martoni Cs Bisa Dipindahkan ke Polres Belitung

Crime in Belitong

‎Sabu 21,4 Kg Mengapung di Perairan Selat Nasik Belitung, Pemilik Masih Misteri

Crime in Belitong

Hadapi Natal dan Tahun Baru 2023, Kapolres Beltim Pimpin Upacara Gelar Pasukan Operasi Lilin Menumbing 2022
desa Bersinar

Crime in Belitong

BNNK Belitung Targetkan Bentuk Dua Desa Bersinar
penjara

Crime in Belitong

Terdakwa Kasus Renovasi Gedung Bedah Sentral UPT RSUD Beltim Divonis Empat Tahun Penjara
BNN Belitung

Crime in Belitong

Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Sekolah, BNNK Belitung Gelar Raker dengan Kepala Sekolah

Crime in Belitong

Misteri Penemuan 1,05 Kilogram Sabu di Pantai Batu Bedil Sungai Padang